JAKARTA, KOMPAS.com - Total sudah tiga kali Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks kader PDI-P Harun Masiku.
Diketahui, KPK sudah memasuki tahun kelima mencari keberadaan Harun Masiku yang menghilang sejak ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2020.
Pada pemeriksaan Hasto yang ketiga, Senin (10/6/2024), penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap dua handphone dan buku catatan milik politikus PDI-P tersebut.
Peristiwa penyitaan tersebut lantas membuat riuh karena kubu Hasto menuding upaya penyitaan tersebut melanggar hukum acara pidana.
Sebab, diduga ada upaya penjebakan lantaran ponsel milik Hasto disita dari tangan seorang staf bernama Kusnadi.
Baca juga: Jejak Pencarian Harun Masiku oleh KPK-Polri, 5 Tahun Akan Berakhir Sia-sia?
Penyitaan ponsel tersebut berujung pada rencana kubu Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan bukti, dokumen penyitaan atau berita acara penerimaan barang yang salah tanggal, yakni dituliskan 23 April 2024, padahal penyitaan baru saja dilakukan pada 10 Juni 2024.
"Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-Perjuangan, Senin.
Tak hanya itu, Ronny mendatangi kantor KPK pada Senin malam, untuk melaporkan tiga penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyitaan tersebut.
Namun, kantor KPK sudah sepi dan security yang berjaga tidak bisa menerima berkas laporan yang dibawa Ronny.
Oleh karenanya, pelaporan resmi ke Dewas KPK baru dilakukan oleh Ronny Talapessy pada Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Pihak Hasto Resmi Laporkan Penyidik yang Sita Hp ke Dewas KPK
Namun, KPK sebenarnya sudah menjelaskan bahwa proses penyitaan ponsel tersebut sudah sesuai prosedur.
"Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan, ponsel milik Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Oleh karenanya, penyidik berwenang melakukan penyitaan tersebut sebagai bagian dari upaya pencarian barang bukti terkait perkara Harun masiku.
Namun, dia tidak menjelaskan perihal bukti apa yang dicari oleh KPK dalam handphone Hasto tersebut. Sebab, sudah masuk dalam materi perkara.
Baca juga: Ponsel Hasto PDI-P Disita KPK, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan