Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Berujung pada Pelaporan ke Dewas dan Penjelasan KPK

Kompas.com - 11/06/2024, 15:13 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Total sudah tiga kali Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks kader PDI-P Harun Masiku.

Diketahui, KPK sudah memasuki tahun kelima mencari keberadaan Harun Masiku yang menghilang sejak ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2020.

Pada pemeriksaan Hasto yang ketiga, Senin (10/6/2024), penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap dua handphone dan buku catatan milik politikus PDI-P tersebut.

Peristiwa penyitaan tersebut lantas membuat riuh karena kubu Hasto menuding upaya penyitaan tersebut melanggar hukum acara pidana.

Sebab, diduga ada upaya penjebakan lantaran ponsel milik Hasto disita dari tangan seorang staf bernama Kusnadi.

Baca juga: Jejak Pencarian Harun Masiku oleh KPK-Polri, 5 Tahun Akan Berakhir Sia-sia?

Penyitaan ponsel tersebut berujung pada rencana kubu Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan bukti, dokumen penyitaan atau berita acara penerimaan barang yang salah tanggal, yakni dituliskan 23 April 2024, padahal penyitaan baru saja dilakukan pada 10 Juni 2024.

"Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-Perjuangan, Senin.

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut, buku yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kliennya beris catatan strategi pemenangan Pilkada PDI-P se Indonesia, Selasa (11/6/2024).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut, buku yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kliennya beris catatan strategi pemenangan Pilkada PDI-P se Indonesia, Selasa (11/6/2024).

Tak hanya itu, Ronny mendatangi kantor KPK pada Senin malam, untuk melaporkan tiga penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyitaan tersebut.

Namun, kantor KPK sudah sepi dan security yang berjaga tidak bisa menerima berkas laporan yang dibawa Ronny.

Oleh karenanya, pelaporan resmi ke Dewas KPK baru dilakukan oleh Ronny Talapessy pada Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Pihak Hasto Resmi Laporkan Penyidik yang Sita Hp ke Dewas KPK

Penjelasan KPK

Namun, KPK sebenarnya sudah menjelaskan bahwa proses penyitaan ponsel tersebut sudah sesuai prosedur.

"Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi mengatakan, ponsel milik Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Oleh karenanya, penyidik berwenang melakukan penyitaan tersebut sebagai bagian dari upaya pencarian barang bukti terkait perkara Harun masiku.

Namun, dia tidak menjelaskan perihal bukti apa yang dicari oleh KPK dalam handphone Hasto tersebut. Sebab, sudah masuk dalam materi perkara.

Baca juga: Ponsel Hasto PDI-P Disita KPK, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com