Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Berujung pada Pelaporan ke Dewas dan Penjelasan KPK

Kompas.com - 11/06/2024, 15:13 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Total sudah tiga kali Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks kader PDI-P Harun Masiku.

Diketahui, KPK sudah memasuki tahun kelima mencari keberadaan Harun Masiku yang menghilang sejak ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2020.

Pada pemeriksaan Hasto yang ketiga, Senin (10/6/2024), penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap dua handphone dan buku catatan milik politikus PDI-P tersebut.

Peristiwa penyitaan tersebut lantas membuat riuh karena kubu Hasto menuding upaya penyitaan tersebut melanggar hukum acara pidana.

Sebab, diduga ada upaya penjebakan lantaran ponsel milik Hasto disita dari tangan seorang staf bernama Kusnadi.

Baca juga: Jejak Pencarian Harun Masiku oleh KPK-Polri, 5 Tahun Akan Berakhir Sia-sia?

Penyitaan ponsel tersebut berujung pada rencana kubu Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan bukti, dokumen penyitaan atau berita acara penerimaan barang yang salah tanggal, yakni dituliskan 23 April 2024, padahal penyitaan baru saja dilakukan pada 10 Juni 2024.

"Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-Perjuangan, Senin.

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut, buku yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kliennya beris catatan strategi pemenangan Pilkada PDI-P se Indonesia, Selasa (11/6/2024).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut, buku yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kliennya beris catatan strategi pemenangan Pilkada PDI-P se Indonesia, Selasa (11/6/2024).

Tak hanya itu, Ronny mendatangi kantor KPK pada Senin malam, untuk melaporkan tiga penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyitaan tersebut.

Namun, kantor KPK sudah sepi dan security yang berjaga tidak bisa menerima berkas laporan yang dibawa Ronny.

Oleh karenanya, pelaporan resmi ke Dewas KPK baru dilakukan oleh Ronny Talapessy pada Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Pihak Hasto Resmi Laporkan Penyidik yang Sita Hp ke Dewas KPK

Penjelasan KPK

Namun, KPK sebenarnya sudah menjelaskan bahwa proses penyitaan ponsel tersebut sudah sesuai prosedur.

"Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi mengatakan, ponsel milik Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Oleh karenanya, penyidik berwenang melakukan penyitaan tersebut sebagai bagian dari upaya pencarian barang bukti terkait perkara Harun masiku.

Namun, dia tidak menjelaskan perihal bukti apa yang dicari oleh KPK dalam handphone Hasto tersebut. Sebab, sudah masuk dalam materi perkara.

Baca juga: Ponsel Hasto PDI-P Disita KPK, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan

Buru Harun Masiku

Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango juga menyebut, upaya pemeriksaan terhadap Hasto PDI-P adalah upaya mencari Harun Masiku. Termasuk, upaya penyitaan handphone tersebut.

Sebab, menurut dia, pimpinan KPK telah menginstruksikan agar pencarian terhadap Harun Masiku harus terus dilakukan.

"Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari Harun Masiku. Lanjut langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik mungkin bagian daripada perintah pimpinan bahwa memang upaya terus pencarian Harun Masiku itu terus harus dilakukan," ujar Nawawi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Namun, Nawawi menyebut, tidak bisa menyimpulkan apakah penyitaan handphone itu karena ada dugaan komunikasi antara Hasto dan Harun Masiku.

Dia mengatakan, masih akan meminta penjelasan kepada anak buahnya terkait upaya penyitaan handphone milik Hasto PDI-P tersebut. Pasalnya, dia baru kembali dari Surabaya.

"Itu yang saya lagi mintakan Pak Deputi Penindakan untuk diberikan penjelasan kepada kami. Kebetulan saya baru tiba tadi pagi, itu, dan saya baru minta tadi pak deputi penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami," kata Nawawi.

Baca juga: Penyidik Sita Ponsel Hasto PDI-P, Ketua KPK: Upaya Cari Harun Masiku

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku adalah buronan KPK yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Harun Masiku diduga menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Selama hampir lima tahun, KPK menekankan bahwa pencarian Harun Masiku menjadi prioritas. Tetapi, hingga masa jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024 akan berakhir, sang buronan tidak juga diketemukan.

Padahal, Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Jejak Pencarian Harun Masiku oleh KPK-Polri, 5 Tahun Akan Berakhir Sia-sia?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sekjen PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Sekjen PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Nilai Pintu Koalisi Masih Terbuka Meski PKS Usung Anies-Sohibul di Jakarta

PDI-P Nilai Pintu Koalisi Masih Terbuka Meski PKS Usung Anies-Sohibul di Jakarta

Nasional
Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Nasional
PDN Kena 'Ransomware', Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

PDN Kena "Ransomware", Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

Nasional
Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Nasional
PKS Klaim Tolak Tawaran Kursi Bacawagub DKI dari KIM, Pilih Usung Anies-Sohibul

PKS Klaim Tolak Tawaran Kursi Bacawagub DKI dari KIM, Pilih Usung Anies-Sohibul

Nasional
Penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Berawal dari Imigrasi Awasi Sebuah Vila di Bali

Penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Berawal dari Imigrasi Awasi Sebuah Vila di Bali

Nasional
Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi

Nasional
Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

Nasional
Publik Dirugikan 'Ransomware' PDN Bisa Tuntut Perdata Pemerintah

Publik Dirugikan "Ransomware" PDN Bisa Tuntut Perdata Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Nasional
Notifikasi Dampak 'Ransomware' PDN Nihil, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Notifikasi Dampak "Ransomware" PDN Nihil, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Nasional
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Jalur Pelayaran di 4 Pelabuhan

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Jalur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Nasional
Duet Anies-Sohibul Dinilai Tak Realistis, PKS: Ini Pasangan Ideal, Punya Wawasan Global

Duet Anies-Sohibul Dinilai Tak Realistis, PKS: Ini Pasangan Ideal, Punya Wawasan Global

Nasional
PDI-P dan PKB Berpeluang Koalisi Tanpa PKS, Syaikhu: Insya Allah Pak Anies Tetap Bersama Kami

PDI-P dan PKB Berpeluang Koalisi Tanpa PKS, Syaikhu: Insya Allah Pak Anies Tetap Bersama Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com