JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menampik isu yang menyebut dana iuran dari peserta, akan digunakan untuk menyokong pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto menegaskan, perluasan penerapan Tapera yang sebelumnya hanya berlaku bagi ASN dan pegawai BUMN, menjadi untuk masyarakat umum, tak ada kaitannya dengan pembangunan IKN.
“Saya kira tidak ada hubungannya sama sekali, menurut kami ya. Tidak ada hubungannya sama sekali antara dana dari peserta dengan pembangunan IKN ini, mohon maaf dari persepsi kami,” ujar Sugiyarto dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Tapera, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: YLKI: Prinsip Gotong Royong Tapera Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan
Sugiyarto mengeklaim bahwa simpanan dana peserta yang berasal dari pemotongan gaji setiap bulan, tidak digunakan untuk pembangunan IKN.
Dana tersebut akan tersimpan di masing-masing akun peserta, dan hanya bisa dipakai untuk memberikan manfaat kepada peseta tersebut.
“Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang yang dari peserta itu ditaruh di account terpisah dari account-nya dana tapera, dan itu hanya boleh digunakan untuk memberikan manfaat kepada peserta,” ungkap Sugiyarto.
Sugiyarto menambahkan, setiap peserta nantinya akan dapat mengecek saldo tabungan mereka melalui aplikasi digital. Dia kemudian menyamakan hal ini dengan program BPJS Ketenagakerjaan, yang setiap pesertanya dapat mengecek saldo atau dana simpanannya.
Baca juga: Demo Tolak Tapera di DPRD DIY, Seorang Mahasiswa Diduga Jadi Korban Pemukulan
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur iuran untuk Tapera untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta.
PP tersebut menyebutkan, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja.
Jokowi mengeklaim, pembuat kebijakan telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan tersebut. Ia tidak memungkiri akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar.
Hal serupa juga pernah terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi usai hadir dalam acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Dilema Tapera di Tengah Kemarahan Publik dan Penyesalan Pemerintah
Namun, ketentuan mengenai Tapera ini dihujani kritik dan dikeluhkan oleh publik lantaran bakal memotong penghasilan para pekerja.
Pengusaha pun bakal diwajibkan membayar sebagian iuran dari para pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.