JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan agar DPR menambah anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 457,7 miliar.
Saat ini, pagu indikatif PPATK untuk anggaran 2025 sebesar Rp 254,5 miliar.
Hal tersebut disampaikan Ivan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR membahas anggaran, Selasa (11/6/2024).
"Kami menyadari akan keterbatasan kemampuan APBN secara nasional, namun demikian mohon kiranya dukungan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI agar kebutuhan anggaran PPATK dapat diprioritaskan untuk dipenuhi," kata Ivan dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Transaksi Judi Online lewat Pinjol
Ivan menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut digunakan untuk enam program kerja PPATK pada 2025.
Pertama, program penguatan peran dan pengaruh Indonesia dalam percepatan peningkatan nilai kepatutan dan efektivitas melalui sinergi antar pemangku kepentingan (Rp 18,9 miliar).
"Kedua, peningkatan dan penguatan IT dalam menghadapi pola baru pelaku TPPU dan TPPT sebesar Rp 278,57 miliar," ujar Ivan.
Ketiga, lanjut Ivan, program kemanfaatan produk intelijen PPATK dalam tindaklanjut dan pengungkapan TPPU yang ditaksir memakan anggaran sebesar Rp 11,36 miliar.
Baca juga: Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh
Keempat, program peningkatan pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor dalam rangka menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan (Rp 6,36 miliar).
"Kelima, pengukuran indeks kinerja dan risiko dalam skala sektoral, nasional dan internasional terkait TPPU, TPPT dan PPSPM pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal sebesar Rp 11,7 miliar," ungkap Ivan.
"Keenam, penguatan transformasi kelembagaan sebesar Rp 130,7 miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.