JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristianto, Ronny Talapessy mengatakan, akan mengajukan pra peradilan terkait penyitaan ponsel yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kliennya.
"Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-Perjuangan, Senin (10/6/2024).
Eks Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E ini menyebut, dasar pengajuan praperadilan ini karena dokumen penyitaan yang dilakukan tiga penyidik KPK tanggalnya salah.
Baca juga: Ponsel dan Tas Hasto Disita KPK, Pengacara Pertimbangkan Gugat Praperadilan
Dalam berita acara penerimaan barang dituliskan 23 April 2024, padahal penyitaan baru saja dilakukan hari ini, 10 Juni 2024.
"Artinya apa? terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ujar dia.
Selain ajukan praperadilan, Ronny menyebut akan melaporkan tiga penyidik KPK yang melakukan penggeledahan asisten pribadi Hasto, Kusnadi.
Adapun Kusnadi digeledah dan diperiksa oleh tiga penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo dan M. Denny Arief.
"Oleh karena itu, langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Ronny.
Dua ponsel milik Hasto disita saat menjalani pemeriksaan KPK hari ini terkait kasus Harun Masiku.
Ponsel itu disita dari tangan stafnya bernama Kusnadi. Selain ponsel milik Hasto, ponsel Kusnadi juga turut disita beserta barang lain seperti buku buku tabungan dan kartu ATM yang berisi Rp 700 ribu.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang sempat mengikuti Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) pada 2019.
Baca juga: Sekjen PDI-P Hasto Debat dengan Penyidik KPK Saat Diperiksa dalam Kasus Harun Masiku
Ia kemudian diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Baca juga: Jadi Saksi Harun Masiku, Sekjen PDI-P Hasto Mengaku Ditinggal Penyidik KPK sampai Kedinginan
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun diduga menyuap Wahyu dan Ronnyiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar-waktu (PAW).
Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.