Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Kompas.com - 08/06/2024, 17:09 WIB
Inang Sh ,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya amandemen atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Oleh karenanya, tepat pada hari jadi ke-24, jajaran KPPU menemui Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI untuk mengusulkan perubahan atas UU Nomor 5/1999 agar dapat segera dibahas. 

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya mendorong perubahan tersebut menjadi bagian dari inisiatif DPR, sebagaimana sejarah lahirnya UU tersebut pada masa reformasi. 

“Saya khawatir, jika amandemen atas UU Nomor 5/1999 tidak segera dilaksanakan, Indonesia akan gagal menjadi anggota penuh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD),” ujarnya.

Dia mengatakan itu dalam pertemuan antara KPPU dengan Baleg di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pria yang akrab disapa Ifan itu mengatakan, persaingan usaha merupakan salah satu  komite utama di OECD.

“Keanggotaan Indonesia di OECD hanya bisa terjadi jika instrumen hukum di semua komite terpenuhi,” katanya dalam siaran pers.

Untuk diketahui, UU Nomor 5/1999 disahkan pada 5 Maret 1999 dan disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

UU itu juga berasaskan pada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. 

UU bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum di awal masa reformasi.

Produk hukum itu juga sejalan dengan UU terkait pemilihan umum dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada tahun yang sama. 

Baca juga: KPPU Sebut Pembuktian Predatory Pricing Starlink Butuh Proses

Hingga saat ini, baru dilakukan satu kali perubahan atas UU Nomor 5/1999, yakni UU Cipta Kerja yang mengubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan memindahkan proses keberatan atas putusan KPPU. 

Perubahan tersebut dinilai belum menyentuh berbagai permasalahan yang ada di UU Nomor 5/1999, seperti ketidakpastian status kelembagaan dan kepegawaian KPPU, pasal yang tumpang tindih, dan lemahnya kewenangan penegakan hukum.

Masalah lain dalam UU tersebut, antara lain sistem notifikasi pascamerger, ketiadaan jangkauan ekstrateritorial dan penerapan keringanan hukuman (leniency), dan lemahnya eksekusi atas Putusan KPPU. 

Berbagai permasalahan tersebut juga sempat diidentifikasi OECD dalam reviu yang dilakukan atas persaingan usaha di Indonesia pada 2012 sehingga dikhawatirkan  dapat menghambat proses aksesi Indonesia ke OECD. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com