KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya amandemen atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Oleh karenanya, tepat pada hari jadi ke-24, jajaran KPPU menemui Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI untuk mengusulkan perubahan atas UU Nomor 5/1999 agar dapat segera dibahas.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya mendorong perubahan tersebut menjadi bagian dari inisiatif DPR, sebagaimana sejarah lahirnya UU tersebut pada masa reformasi.
“Saya khawatir, jika amandemen atas UU Nomor 5/1999 tidak segera dilaksanakan, Indonesia akan gagal menjadi anggota penuh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD),” ujarnya.
Dia mengatakan itu dalam pertemuan antara KPPU dengan Baleg di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha
Pria yang akrab disapa Ifan itu mengatakan, persaingan usaha merupakan salah satu komite utama di OECD.
“Keanggotaan Indonesia di OECD hanya bisa terjadi jika instrumen hukum di semua komite terpenuhi,” katanya dalam siaran pers.
Untuk diketahui, UU Nomor 5/1999 disahkan pada 5 Maret 1999 dan disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
UU itu juga berasaskan pada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
UU bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum di awal masa reformasi.
Produk hukum itu juga sejalan dengan UU terkait pemilihan umum dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada tahun yang sama.
Baca juga: KPPU Sebut Pembuktian Predatory Pricing Starlink Butuh Proses
Hingga saat ini, baru dilakukan satu kali perubahan atas UU Nomor 5/1999, yakni UU Cipta Kerja yang mengubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan memindahkan proses keberatan atas putusan KPPU.
Perubahan tersebut dinilai belum menyentuh berbagai permasalahan yang ada di UU Nomor 5/1999, seperti ketidakpastian status kelembagaan dan kepegawaian KPPU, pasal yang tumpang tindih, dan lemahnya kewenangan penegakan hukum.
Masalah lain dalam UU tersebut, antara lain sistem notifikasi pascamerger, ketiadaan jangkauan ekstrateritorial dan penerapan keringanan hukuman (leniency), dan lemahnya eksekusi atas Putusan KPPU.
Berbagai permasalahan tersebut juga sempat diidentifikasi OECD dalam reviu yang dilakukan atas persaingan usaha di Indonesia pada 2012 sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses aksesi Indonesia ke OECD.