Sebelumnya, KPPU telah mengupayakan berbagai perubahan atas UU Nomor 5/1999.
Baca juga: Temukan Indikasi Lazada Langgar Persaingan Usaha, KPPU Lakukan Penyelidikan
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Nomor 5/1999 masih masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 berdasarkan Keputusan DPR Nomor 46/DPR RI/2019-2020 tentang Prolegnas RUU Tahun 2020-2024.
Namun, RUU tersebut tidak pernah menjadi Prolegnas Prioritas.
Urgensi atas perubahan itu juga terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, khususnya dalam penguatan fondasi transformasi ekonomi berupa kepastian hukum dan penguatan persaingan usaha, termasuk kelembagaan persaingan usaha.
Berbagai pertemuan mengemuka bahwa perubahan UU melalui Baleg juga dapat dilakukan dengan kumulatif terbuka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila UU Nomor 5/1999 pernah dilakukan judicial review.
Sebab, UU tersebut telah dilakukan tiga kali judicial review atas berbagai pasal pada 2016, 2020, dan 2022.
Baca juga: Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar
Itu berarti, tidak tertutup kemungkinan RUU dapat direvisi sewaktu-waktu melalui mekanisme kumulatif terbuka dengan persetujuan Fraksi di DPR.
KPPU berharap, pertemuan dengan Baleg dapat membuat proses amandemen UU Nomor 5/1999 menjadi inisiatif DPR sebagaimana lahirnya UU tersebut.
Ifan mengatakan, UU Nomor 5/1999 awalnya lahir dari inisiatif DPR untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
“Sudah saatnya, UU ini disempurnakan sebagai inisiatif dari wakil rakyat,” jelas Ifan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.