JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut lembaga pimpinannya tidak lagi melakukan dwifungsi tetapi multifungsi dianggap tak sejalan dengan semangat Reformasi.
"Pernyataan panglima TNI tidak sejalan dengan semangat dan agenda reformasi TNI tahun 1998," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam pernyataannya, seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (7/6/2024).
"Panglima harusnya mengingat semangat TAP MPR 98 yang menyatakan dengan tegas bahwa dwifungsi ABRI sebagai hal keliru dan menimbulkan berbagai permasalahan dalam kehidupan sosial politik," sambung Gufron.
Gufron mengatakan, militer dididik dan dipersiapkan untuk menghadapi peperangan (pertahanan negara). Mereka bukan dilatih buat mengurusi urusan sipil yang berorientasi pelayanan publik.
Baca juga: Wamenhan Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI
"Karena itu, dilihat dari prinsip demokrasi kehadiran militer di luar bidang pertahanan negara menyalahi tata kelola dan nilai negara demokrasi," ucap Gufron.
Gufron juga mengambil contoh kehidupan masyarakat pada masa Orde Baru. Pada saat itu negara merestui pelibatan militer dalam berbagai urusan sipil, termasuk politik, sehingga kerap menjadi kekuatan pemukul bagi kelompk yang mengkritik atau mempunyai pandangan berbeda terhadap pemerintah.
Alhasil, pemerintahan di masa Orde Baru menyimpang dari sendi-sendi demokrasi.
"Karena itu, dwifungsi ABRI warisan otoritarian harus dikoreksi, tidak boleh lagi dilegalisasi dan dihidupkan kembali," ucap Gufron.
Sebelumnya diberitakan, pernyataan Agus disampaikan di tengah gelombang kritik terhadap proses revisi Undang-Undang TNI.
Baca juga: Panglima TNI: Sekarang Bukan Dwifungsi ABRI Lagi, tapi Multifungsi ABRI, Semuanya Kita
Menurut dia, saat ini TNI terlibat dalam segala hal. Sehingga, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait dwifungsi ABRI.
"Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI. Semuanya kita. Ada bencana kita di situ. Ya kan? Coba. Jadi jangan berpikir seperti itu lah. Kan demokrasi," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Agus mengambil contoh peran TNI dalam penanganan konflik separatisme di Papua. Dia mengatakan, di sana TNI terlibat mulai dari pelayanan kesehatan hingga memberi pendidikan.
"Sekarang di Papua. Yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya. Terus kalian menyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi sekarang? Kita jangan berpikir seperti itu ya. Kita untuk kebaikan negara ini," jelas Agus.
Terdapat sejumlah usulan yang memicu polemik dalam draf terbaru revisi UU TNI.
Baca juga: Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan
Dalam draf yang diterima Kompas.com, Pasal 47 Ayat (1) RUU TNI berbunyi, “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.