JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di 2 TPS di daerah pemilihan Sintang 5, Kalimantan Barat, lantaran adanya manipulasi daftar pemilih.
Di 2 TPS itu, terdapat pemilih yang telah meninggal dunia hak suaranya digunakan untuk mencoblos.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan Partai Gerindra sebagai pemohon, Jumat (7/6/2024).
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang di dapil Sintang 5 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," sambungnya.
Baca juga: Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang
PSU, ujar Suhartoyo, harus sudah digelar maksimum 30 hari sejak putusan ini dibacakan.
Dua TPS itu yakni TPS 02 Desa Nanga, Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau.
Di 2 TPS itu, Gerindra mendalilkan adanya selisih 13 suara. Menurut partai besutan Prabowo Subianto itu, selisih suara tersebut mempengaruhi raihan kursinya.
MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa mereka mendapatkan fakta bahwa pemilih yang disebut telah meninggal dunia itu memang sudah tutup usia jauh sebelum pemungutan suara.
Kematian yang bersangkutan dibuktikan lewat akta kematian yang diterbitkan setelah hari pemungutan suara.
"Namun data pemilih yang telah meninggal tersebut masih terdapat tanda tangannya dalam daftar hadir pemilih di TPS," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh membacakan pertimbangan majelis hakim.
Baca juga: MK Minta Pemilu Ulang di TPS Perusahaan Perkebunan di Riau karena Jumlah Buruh Janggal
Menguatkan hal tersebut, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah memutus KPU melakukan pelanggaran administratif dan meminta untuk memperbaiki DPT.
Sayangnya, putusan itu terbit setelah hari pencoblosan, sehingga Bawaslu tidak dapat memberi rekomendasi pemungutan suara ulang.
"Oleh karena itu, demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka Mahkamah berpendapat harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau," imbuh Daniel.
Sebelumnya, kejanggalan di 2 TPS ini juga menyita waktu berjam-jam ketika KPU RI menggelar rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat.
Ketika itu, kejanggalan bukan hanya pada digunakannya hak pilih warga yang telah meninggal, namun juga penggelembungan suara di TPS itu.
KPU dan para saksi menemukan bahwa Partai Demokrat mendapatkan 187 suara di TPS, persis jumlah pemilih di dalam DPT yang terdapat orang meninggal "ikut mencoblos".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.