JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku sudah membentuk perusahaan baru, untuk mengelola usaha tambang yang diberikan oleh pemerintah.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjelaskan, pembentukan perusahaan ini menjadi salah satu kesiapan organisasi untuk menerima konsensi dari pemerintah.
“Kami memang sudah membuat ikhtiar-ikhtiar, membuat perusahaan baru yang menjamin ini sungguh-sungguh,” ujar Gus Yahya, sapaan akrabnya, di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Kendati demikian, Gus Yahya dan para petinggi PBNU belum mau mengumumkan apa nama badan usaha atau perusahaan yang telah dibentuk tersebut.
Baca juga: PBNU Sudah Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya: Wong Kami Butuh...
Ia hanya menegaskan bahwa perusahaan tersebut akan diisi oleh kader-kader PBNU yang sudah berpengalaman di bidang manajemen dan pertambangan.
“Sekarang ini misalnya kami sudah dapatkan data 286 profesional NU yang bekerja di berbagai negara sebagai profesional. Dan mereka sudah engage, mereka siap untuk bekerja untuk NU,” kata Gus Yahya
Gus Yahya juga menyebutkan, penghasilan yang diperoleh perusahaan dari usaha tambang akan dikelola, dan dipergunakan untuk kebutuhan organisasi.
“Nanti I-nya masuk ke organisasi bukan kepada individu-individu. Sehingga misalnya saya selesai masa baktinya, tidak bisa saya bawa pulang. Perusahaan ini milik NU, sudah kami desain sedemikian rupa,”ujar dia.
Baca juga: Ketum PBNU Sebut Jokowi Sudah Janjikan Konsesi Tambang sejak 2021
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Baca juga: Ormas Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Lebay Banget kalau Sampai Ada Konflik
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, saat ini baru PBNU yang sudah mengajukan permohonan IUPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.