JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan asusila Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa, Kamis (6/6/2024).
Hasyim dan korban kembali hadir dalam satu ruang sidang.
Hasyim duduk didampingi sejumlah pihak terkait, mulai dari sejumlah pegawainya, juga Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Darmawan Sutrisno. Komisioner KPU RI Betty Epsilon yang juga berstatus sebagai pihak terkait duduk di kursi yang berbeda.
Sementara itu, korban duduk semeja bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.
Baca juga: DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU
“Sidang dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan ini saya nyatakan dibuka dan tertutup untuk umum,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membuka sidang.
Sebelumya, dalam sidang perdana, korban disebut beberapa kali melakukan konfrontasi terhadap Hasyim yang disebut membela diri dan bertindak defensif.
Pengacara korban/pengadu, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa korban memang ingin datang langsung ke sidang dan berhadapan dengan Hasyim.
"Dia ingin mengonfrontir langsung, dia ingin menjelaskan langsung tentang situasinya. Saya rasa justru itu sangat membantu dan sangat diapresiasi oleh DKPP," kata dia.
"Alasan utamanya adalah yang mau itu adalah korbannya. Kenapa? Karena dia merasa betul-betul violated dan dia ingin memperjuangkan nasibnya sendiri, itu yang pertama," ujar Aristo.
Baca juga: Besok, DKPP Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Baca juga: Dugaan Asusila Ketua KPU, DKPP Akan Panggil Sopir Hasyim Asyari
Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.