JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, cara negara ini menjalankan hukum sudah rusak.
Hal ini disampaikannya merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar.
Banyak pihak mencurigai Putusan MA itu untuk meloloskan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024.
Mahfud pun mempersilahkan para penguasa melanjutkan proses perusakan hukum di Tanah Air selagi mereka masih berkuasa.
"Ini negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya katakan saya malas bicara yang kayak gitu-gitu," kata Mahfud dalam Tayangan YouTube Mahfud MD Official seperti dikutip Rabu (5/6/2024).
"Biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat, kalau ini yang begini-begini diterus-teruskan, ya sudah silakan saja, apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," sambung dia.
Baca juga: Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang
Namun, Mahfud mengingatkan, kerusakan dalam hal penerapan hukum ini bisa menjadi bumerang.
"Tapi suatu saat itu akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, ya, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," ucap dia.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa putusan MA ini salah.
Sebab, MA memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang.
"Menurut saya putusan MA ini salah," ungkap Mahfud.
Eks Hakim Konstutisi ini menjelaskan, KPU semula membuat aturan sesuai ketentuan Undang-Undang Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Baca juga: Perludem: KPU Seharusnya Abaikan Saja Putusan MA soal Batas Usia
Dalam beleid itu, kata Mahfud, diatur bahwa setiap orang berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan itu menjadi hak setiap orang. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Ayat 1.
Di ayat selanjutnya, mencatatkan sejumlah persyaratan bagi siapa pun yang ingin maju pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kemudian pada Pasal 7 Ayat 2 huruf e mensyaratkan bahwa seorang yang mau mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakilnya harus berusia minimal 30 tahun.