Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Kompas.com - 05/06/2024, 18:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, cara negara ini menjalankan hukum sudah rusak.

Hal ini disampaikannya merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar.

Banyak pihak mencurigai Putusan MA itu untuk meloloskan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024.

Mahfud pun mempersilahkan para penguasa melanjutkan proses perusakan hukum di Tanah Air selagi mereka masih berkuasa.

"Ini negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya katakan saya malas bicara yang kayak gitu-gitu," kata Mahfud dalam Tayangan YouTube Mahfud MD Official seperti dikutip Rabu (5/6/2024).

"Biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat, kalau ini yang begini-begini diterus-teruskan, ya sudah silakan saja, apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," sambung dia.

Baca juga: Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Namun, Mahfud mengingatkan, kerusakan dalam hal penerapan hukum ini bisa menjadi bumerang.

"Tapi suatu saat itu akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, ya, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," ucap dia.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa putusan MA ini salah.

Sebab, MA memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang.

"Menurut saya putusan MA ini salah," ungkap Mahfud.

Eks Hakim Konstutisi ini menjelaskan, KPU semula membuat aturan sesuai ketentuan Undang-Undang Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Baca juga: Perludem: KPU Seharusnya Abaikan Saja Putusan MA soal Batas Usia

Dalam beleid itu, kata Mahfud, diatur bahwa setiap orang berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan itu menjadi hak setiap orang. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Ayat 1.

Di ayat selanjutnya, mencatatkan sejumlah persyaratan bagi siapa pun yang ingin maju pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kemudian pada Pasal 7 Ayat 2 huruf e mensyaratkan bahwa seorang yang mau mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakilnya harus berusia minimal 30 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com