JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai KPU punya alasan yang kuat, untuk tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, salah satu alasannya adalah putusan itu hanya membatalkan aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Putusan itu pun menjadi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) tentang Pilkada, karena syarat usia di beleid tersebut tak ikut berubah.
“KPU juga berpengalaman dalam tidak menjalankan putusan MA, karena KPU harus berpegangan pada UU Pilkada," ujar Khoirunnisa saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada
Khoirunnisa mencontohkan putusan MA soal afirmasi pencalonan perempuan dalam kontestasi Pemilu, dan juga mengenai pencalonan mantan narapidana.
Seharusnya, kata Khoirunnisa, KPU juga mengambil tindakan yang sama untuk putusan MA terbaru, soal perubahan aturan usia calon kepala daerah.
“KPU tidak menjalankan putusan MA soal afirmasi pencalonan perempuan, lalu juga soal mantan napi. Padahal dua hal ini jelas dikatakan MA bertentangan dengan UU,” kata Khoirunnisa.
Baca juga: Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Atas putusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Baca juga: Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi. MA hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.
Putusan MA ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep yang sebelumnya tak cukup umur, untuk maju di Pilkada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.