JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada pegiat media sosial, Adam Deni dipidana selama enam bulan penjara.
Majelis Hakim menilai Adam Deni tarbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni.
Adam Deni dinilai terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 sebagaimana aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mujiono dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni selama satu tahun penjara.
Majelis Hakim mengungkapkan, sikap sopan, jujur dan penyesalan diri Adam Deni menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.
Sementara, kerugian materiil kepada korban dalam hal ini Ahmad Sahroni jadi hal yang memberatkan putusan tersebut.
“Terdakwa pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani masa pidananya,” kata Hakim membacakan hal memberatkan putusan Adam Deni.
Kasus ini terjadi ketika Adam Deni memberikan keterangan kepada wartawan saat menjalani sidang di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.
Baca juga: Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi
Kala itu, Adam Deni juga berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi Ahmad Sahroni terkait pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta.
Kepada awak media, Adam Deni menyebut Sahroni telah membungkam sejumlah pihak dengan mengguyur uang Rp 30 miliar.
Ia pun menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam penegakan hukum.
“Makanya gini lho harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar,' tutur jaksa membacakan pernyataan Adam kepada awak media di dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa 20 Februari 2024.
Baca juga: Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen
"Karena apa? penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya," ucap jaksa menirukan perkataan Adam Deni yang diperkarakan oleh Ahmad Sahroni.
Atas pernyataan itu, Sahroni lantas melaporkan lagi perbuatan Adam Deni itu ke Mabes Polri lantaran dinilai telah menyampaikan fitnah.