Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Kompas.com - 04/06/2024, 16:20 WIB
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada pegiat media sosial, Adam Deni dipidana selama enam bulan penjara.

Majelis Hakim menilai Adam Deni tarbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni.

Adam Deni dinilai terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 sebagaimana aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mujiono dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni selama satu tahun penjara.

Majelis Hakim mengungkapkan, sikap sopan, jujur dan penyesalan diri Adam Deni menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.

Sementara, kerugian materiil kepada korban dalam hal ini Ahmad Sahroni jadi hal yang memberatkan putusan tersebut.

“Terdakwa pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani masa pidananya,” kata Hakim membacakan hal memberatkan putusan Adam Deni.

Kasus ini terjadi ketika Adam Deni memberikan keterangan kepada wartawan saat menjalani sidang di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.

Baca juga: Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

Kala itu, Adam Deni juga berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi Ahmad Sahroni terkait pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta.

Kepada awak media, Adam Deni menyebut Sahroni telah membungkam sejumlah pihak dengan mengguyur uang Rp 30 miliar.

Ia pun menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam penegakan hukum.

“Makanya gini lho harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar,' tutur jaksa membacakan pernyataan Adam kepada awak media di dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa 20 Februari 2024.

Baca juga: Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

"Karena apa? penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya," ucap jaksa menirukan perkataan Adam Deni yang diperkarakan oleh Ahmad Sahroni.

Atas pernyataan itu, Sahroni lantas melaporkan lagi perbuatan Adam Deni itu ke Mabes Polri lantaran dinilai telah menyampaikan fitnah.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com