JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengaku bakal segera memutus status tanah di IKN usai diangkat menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri dari jabatannya.
"Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual, disewa ataukah KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha). Kami ingin mempercepat itu," kata Basuki dalam konferensi pers di Kantor Presiden (Kanpres), Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Menteri PUPR ini menuturkan, masalah tanah dan investasi menjadi salah satu fokus untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN.
Hal ini pula yang menjadi alasan Presiden Jokowi menunjuk Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN yang juga merupakan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca juga: Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri
Pemutusan status tanah, kata Basuki, akan membuat para investor tidak ragu menanamkan investasi di ibu kota baru tersebut.
"Yang kedua, karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka juga akan lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN. Itulah fokus utama di dalam kami mengemban tugas sebagai Plt kepala dan Wakil Kepala IKN ini," ucap Basuki.
Lebih lanjut ia menuturkan, percepatan pelaksanaan program ini akan sesuai dengan urban desain dan hasil sayembara dengan konsep Negara Nusa Rimba
Selain status tanah, pihaknya akan membantu menyiapkan embrio pemerintah daerah khusus (Pemdasus).
"IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin Satgas bersama dengan atau taskforce bersama dengan Kemendagri," jelas Basuki.
Baca juga: Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, pengunduran diri Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebenarnya sudah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo sejak lama.
Setelah pembicaraan dengan Presiden, barulah Dhony menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Sesudahnya, Bambang Susantono menyusul menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kepala Otorita IKN kepada Presiden. Hanya saja, surat keputusan pemberhentian kedua tokoh tersebut baru terbit setelah pengunduran diri keduanya diproses.
"Itu sudah lama kok itu pembicaraan. Tapi surat (Keppres pemberhentian dengan hormat) memang baru (terbit)," ujar Pratikno dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.