JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mrwata menyayangkan tidak ada mantan pimpinan KPK yang menjadi anggota panitia seleksi calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK.
“Sayangnya enggak ada mantan pimpinan KPK sebagai anggota pansel,” ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Menurut Alex, mantan pimpinan KPK yang menjadi anggota pansel dapat memberikan gambaran sosok pemimpin yang dibutuhkan lembaga antirasuah.
Meski demikian, Alex berharap pansel capim KPK bisa independen dan bekerja dengan baik.
“Pilih capim KPK yang profesional dan berintegritas,” kata mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut.
Baca juga: Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya berharap pansel dapat memilih calon pimpinan KPK yang berintegritas.
Ia berharap, pimpinan KPK yang terpilih memiliki kepribadian baik dan penuh rasa tanggung jawab.
“Sehingga pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera,” kata Tanak.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengumumkan 9 nama anggota pansel capim KPK yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh ditunjuk sebagai ketua pansel capim KPK, sedangkan Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria yang juga merupakan ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ditunjuk sebagai wakil ketua.
Kemudian ada tujuh orang anggota yakni Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Nawal Nely yang merupakan seorang profesional, Kepala Sekretariat Wakil Presiden yang juga seorang ekonom Ahmad Erani Yustika.
Baca juga: Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK
Lalu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Ambeg Paramarta, ahli hukum pidana yang juga merupakan akademisi Universitas Andalas Elwi Danil, Deputy Director Eksekutif Transparency Rezki Sri Wibowo International (TII), dan akademisi Ilmu Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.
Pratikno menyebutkan, komposisi itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas KPK.
"Di situ disebutkan ketuanya dari unsur pemerintah pusat. Jadi anggotanya atau anggota panselnya ada sembilan orang. Lima orang dari unsur pemerintah pusat dan empat dari unsur masyarakat," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.