JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyerahkan penjelasan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta kementerian terkait lain.
Pasalnya, izin prakarsanya berada di Kementerian PUPR.
"Izin prakarsanya kan itu dari kementerian PUPR, nanti biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan kementerian terkait akan menjelaskan," kata Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Pratikno menuturkan, seturut pengetahuannya, iuran Tapera juga sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden.
Baca juga: Tukang Bubur: Saya Lebih Percaya Tapera Dikelola Swasta Dibandingkan Pemerintah
Ia mengaku tidak mengikuti rapat koordinasi tersebut sehingga penjelasan mengenai Tapera diserahkan kepada Kementerian PUPR.
"Tapera itu saya kira kemarin, kemarin kan kami ke Pekalongan itu sudah ada rapat koordinasi di KSP setahu saya mengenai hal ini. Kemarin rapat koordinasi saya tidak mengikuti rakor itu, nanti anu lah, kementerian terkait akan jelaskan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca juga: Tak Setuju Gaji Dipotong Tapera, Pekerja di Jakarta: Gaji Sudah Pas-pasan
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.
Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Kepala Negara menuturkan, pembuat kebijakan telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan tersebut. Meski ia tidak memungkiri, akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar.
Baca juga: Pekerja Ini Lebih Setuju Program DP 0 Persen Dikaji Ulang daripada Gaji Dipotong Tapera
Hal serupa juga pernah terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi usai hadir dalam acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.