Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 29/05/2024, 18:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengaku akan memberikan rekomendasi kepada MPR periode 2024-2029 mendatang untuk kembali melakukan kajian lebih mendalam tentang amendemen UUD 1945.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, beralasan bahwa masa bakti anggota MPR RI periode 2019-2024 akan berakhir, sedangkan masa minimun amendemen UUD 1945 adalah 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

"Minimum amandemen itu, minimum sebelum 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Artinya kita memberikan rekomendasi kepada MPR yang akan datang untuk melakukan kajian yang lebih dalam lagi untuk secara menyeluruh tentang UUD kita," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, MPR sudah meminta hampir seluruh perguruan tinggi untuk melakukan kajian mengenai amandemen UUD 1945 sejak empat tahun lalu.

Baca juga: Wacana Berulang Amendemen UUD: Dulu Menyoal Perpanjangan Jabatan Presiden, Kini Kedudukan MPR

Kemudian, hampir seluruh perguruan tinggi tersebut menyatakan bahwa sistem pemilihan langsung yang dianut Indonesia hari ini lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

"Tapi ini harus diejawantahkan kepada Konstitusi. Nah, ini yang belum bisa kita lakukan karena waktu kita untuk amandemen sudah habis. Kan sudah lewat enam bulan, bisa berkurang," ujar Bamsoet.

Bamsoet mengeklaim rencana amendemen ini sudah didukung oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika pimpinan MPR bertamu ke Cikeas pada Selasa (28/5/2024).

Namun, SBY memberi catatan bahwa amendemen harus sesuai dengan kebutuhan bangsa dan memberikan manfaat bagi masyarakat umum.

"Beliau mau berpesan amandemen itu tidak tabu, ya. Beliau juga meminta kita melakukan kajian, apakah lebih banyak mudaratnya atau manfaatnya dari sistem pemilihan langsung ini. Beliau juga menyadari beliau, lah, dulu yang berjuang dan mantapkan pemilihan langsung ini baik Pilkada maupun pileg," kata Bamsoet.

Baca juga: Bamsoet: Amendemen UUD 1945 Bukan Untuk kembalikan Pemilihan Presiden ke MPR

Wacana amandemen UUD 1945 kembali bergulir jelang berakhirnya masa jabatan MPR periode 2019-2024.

Wacananya datang dari MPR dan DPD RI sejak tahun lalu, di antaranya untuk mengembalikan kedudukan MPR menjadi lembaga tertinggi negara, juga pembentukan pokok haluan negara.

Menurut Bamsoet, ada persoalan-persoalan negara yang belum mampu terjawab oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Misalnya, apabila terjadi bencana alam yang berskala besar, pemberontakan, peperangan, pandemi, atau keadaan darurat lain yang menyebabkan pemilu tak dapat digelar sebagaimana perintah konstitusi. Dalam situasi demikian, tidak ada presiden dan wakil presiden yang terpilih dari produk pemilu.

Contoh tersebut menimbulkan pertanyaan, siapa pihak yang punya kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya demikian.

"Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?” ucap Bamsoet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com