JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengaku akan memberikan rekomendasi kepada MPR periode 2024-2029 mendatang untuk kembali melakukan kajian lebih mendalam tentang amendemen UUD 1945.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang, beralasan bahwa masa bakti anggota MPR RI periode 2019-2024 akan berakhir, sedangkan masa minimun amendemen UUD 1945 adalah 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
"Minimum amandemen itu, minimum sebelum 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Artinya kita memberikan rekomendasi kepada MPR yang akan datang untuk melakukan kajian yang lebih dalam lagi untuk secara menyeluruh tentang UUD kita," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, MPR sudah meminta hampir seluruh perguruan tinggi untuk melakukan kajian mengenai amandemen UUD 1945 sejak empat tahun lalu.
Baca juga: Wacana Berulang Amendemen UUD: Dulu Menyoal Perpanjangan Jabatan Presiden, Kini Kedudukan MPR
Kemudian, hampir seluruh perguruan tinggi tersebut menyatakan bahwa sistem pemilihan langsung yang dianut Indonesia hari ini lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
"Tapi ini harus diejawantahkan kepada Konstitusi. Nah, ini yang belum bisa kita lakukan karena waktu kita untuk amandemen sudah habis. Kan sudah lewat enam bulan, bisa berkurang," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengeklaim rencana amendemen ini sudah didukung oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika pimpinan MPR bertamu ke Cikeas pada Selasa (28/5/2024).
Namun, SBY memberi catatan bahwa amendemen harus sesuai dengan kebutuhan bangsa dan memberikan manfaat bagi masyarakat umum.
"Beliau mau berpesan amandemen itu tidak tabu, ya. Beliau juga meminta kita melakukan kajian, apakah lebih banyak mudaratnya atau manfaatnya dari sistem pemilihan langsung ini. Beliau juga menyadari beliau, lah, dulu yang berjuang dan mantapkan pemilihan langsung ini baik Pilkada maupun pileg," kata Bamsoet.
Baca juga: Bamsoet: Amendemen UUD 1945 Bukan Untuk kembalikan Pemilihan Presiden ke MPR
Wacana amandemen UUD 1945 kembali bergulir jelang berakhirnya masa jabatan MPR periode 2019-2024.
Wacananya datang dari MPR dan DPD RI sejak tahun lalu, di antaranya untuk mengembalikan kedudukan MPR menjadi lembaga tertinggi negara, juga pembentukan pokok haluan negara.
Menurut Bamsoet, ada persoalan-persoalan negara yang belum mampu terjawab oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Misalnya, apabila terjadi bencana alam yang berskala besar, pemberontakan, peperangan, pandemi, atau keadaan darurat lain yang menyebabkan pemilu tak dapat digelar sebagaimana perintah konstitusi. Dalam situasi demikian, tidak ada presiden dan wakil presiden yang terpilih dari produk pemilu.
Contoh tersebut menimbulkan pertanyaan, siapa pihak yang punya kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya demikian.
"Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?” ucap Bamsoet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.