JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar, Sulawesi Selatan.
Eltinus merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I di Mimika yang merugikan negara Rp 14,2 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit.
“Dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: KPK Panggil Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika
Eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan KPK melawan Eltinus.
Kasasi itu diajukan karena KPK tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang melepaskan Eltinus dari jerat hukum.
Baca juga: Bupati Mimika Hadir Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile
Karena putusan itu, Eltinus yang sudah ditahan KPK sempat melenggang bebas keluar penjara dan kembali duduk di kursi bupati.
Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Tipikor itu dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan Jaksa KPK.
“Melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI,” ujar Ali.
Baca juga: Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus
Ia mengatakan, pihaknya juga menerima informasi Eltinus telah melunasi pidana denda Rp 200 juta yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
“KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.