JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem dan Indira Chunda Thita, anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pekan depan.
Keduanya dijadwalkan jaksa KPK untuk memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
Baca juga: Istri SYL: Untuk Umrah Tagihannya Belum Datang, Jadi Kami Enggak Bayar
Sebagai informasi, Sahroni dan Thita belum pernah diperiksa dalam proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi ini. Oleh sebab itu, kedua anggota DPR RI ini menjadi saksi di luar berkas persidangan.
“Untuk diketahui ada dua saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu ibu Thihta sendiri yang saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan, dan juga Pak Ahmad Sahroni,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Meyer tidak menyebut secara pasti kapan keduanya bakal dihadirkan. Adapun sidang SYL digelar dua kali dalam satu pekan, yakni hari Senin dan Rabu.
Baca juga: Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda
Jaksa Komisi Antirasuah itu menyebut, pihaknya akan menyelesaikan saksi yang tercatat dalam berkas perkara terlebih dahulu.
“Oleh karena itu nanti kita bisa simak bersama di minggu depan,” kata Meyer.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.