JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap menyebut bahwa belum membayar biaya umrah karena tagihannya belum diterima.
Hal itu diungkapkan Ayun saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
“Khusus untuk umrah, kami sudah menunggu sampai sebelum bapak (SYL) diambil (ditahan). Menunggu tagihan Yang Mulia,” kata Ayun dalam sidang, Rabu.
Oleh karena itu, Ayun mengatakan, belum membayar biaya umrah. Sebab, masih menunggu total tagihan.
“Tagihannya belum datang jadi kami enggak bayar,” ujarnya.
Baca juga: SYL Sebut Nasdem Sodorkan 3 Orang Jadi Stafsus Mentan, Bukan Rekomendasi Anaknya Thita
Hal itu disampaikan Ayun saat Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto menyinggung soal kesediaan anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra mengembalikan uang yang diterimanya dari Kementerian Pertanian.
Terkait umrah, dalam sidang sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan, Andi Nur Alam Syah menyebut bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, mengeluarkan uang Rp 317 juta untuk keperluan pribadi SYL.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 36 juta untuk membayari tiket perjalanan keluarga SYL dari Makassar pada Desember 2022.
Kemudian, ada juga kekurangan biaya umrah senilai Rp 159 juta pada Januari 2023.
"Kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp 159 juta," ujar Andi dalam sidang tanggal 20 Mei 2024.
Baca juga: Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian
Selanjutnya, sebesar Rp 102 juta untuk memenuhi permintaan SYL diberikan kepada Kiai di Karawang. Serta, biaya servis mobil Mercedes-Benz atau Mercy pribadi SYL senilai Rp 19 juta.
"Jadi ada total sebesar Rp 317.783.340," kata Andi.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.