JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap mengungkapkan suaminya suka memarahinya jika dirinya masih suka membeli tas.
Hal ini disampaikan Ayun saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Awalnya, Ayun mengungkapkan dirinya gemar mengoleksi tas. Kegiatan ini berlangsung tepat sebelum dirinya mengalami patang tulang.
Baca juga: Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian
"Dulu waktu saya belum patah (tulang). Saya suka sekali (mengoleksi tas)," jawab Ayun ketika ditanya penasihat hukum SYL mengenai kesukaannya terhadap tas.
Selain itu, Ayun juga mengaku bahwa tas yang dikoleksinya umumnya adalah barang-barang yang lengkap dengan dokumen surat.
Kegiatannya mengoleksi tas juga diakui berlangsung jauh sebelum suaminya menjabat menteri, tepatnya sejak 2003.
Baca juga: Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan
"Saya mulai suka tas itu 2003 dan koleksi saya 2003. Kalau lengkap surat-suratnya kadang-kadang saya jual dan saya beli lagi, tapi jarang sekali yang baru (bekas), Pak," katanya.
Ayun menambahkan, sejak suaminya menjabat menteri, dirinya sudah tidak pernah lagi membeli tas.
Sebab, suaminya melarang keras dirinya membeli tas. SYL juga suka memarahinya apabila dirinya ketahuan masih suka membeli tas.
"Tidak (membeli tas lagi). Pak menteri itu suka marah. Tidak boleh lagi katanya mau bikin sayur apa?," ungkapnya.
Ia menyebut suaminya melarang dirinya membeli tas sejak 2015. Apalagi ketika itu terdapat instruksi dari Ibu Negara Iriana Jokowi agar meningkatkan produk dalam negeri.
"Sejak 2015, saya kumpulkan sendiri sekali-kali saja bawa satu, kemudian ada instruksi ibu negara kita harus meningkatkan pemasaran UMKM, jadi dilarang barang luar atau bukan merek Indonesia. Oleh karena itu, sudah lama (tas) itu saya simpan," imbuh dia.
Baca juga: Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.