JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon atau setidaknya sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 56/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima," ucap anggota Tim Hukum KPK dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, hakim diminta untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Baca juga: Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK
KPK juga meminta hakim untuk menyatakan seluruh tindakan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara adalah sah berdasarkam hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Hakim juga diminta untuk menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.
Adapun sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari KPK atau eksepsi termohon terhadap gugatan yang diajukan oleh Gus Muhdlor dengan nomor perkara perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK
Gugatan kembali diajukan Gus Muhdlor untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Tim hukum Gus Muhdlor sempat menarik gugatan Nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 April 2024.
Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut, gugatan praperadilan diajukan lagi dengan melengkapi fakta baru soal penahanan kliennya.
Baca juga: Harta Kekayaan Gus Muhdlor, Bupati Ketiga Sidoarjo yang Jadi Tersangka KPK
"Terkait alasan permohonan kita di mana ada dua alasan pokok. Pertama adalah penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup dua alat bukti dan juga ada terkait barang bukti," ujar Mustofa di PN Jakarta Selatan.
"Ketiga terkait dengan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, keempat yaitu penahanan karena otomatis penetapan tersangka tidak sah maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.