Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Kompas.com - 29/05/2024, 14:34 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon atau setidaknya sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 56/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima," ucap anggota Tim Hukum KPK dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, hakim diminta untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Baca juga: Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

KPK juga meminta hakim untuk menyatakan seluruh tindakan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara adalah sah berdasarkam hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Hakim juga diminta untuk menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.

Adapun sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari KPK atau eksepsi termohon terhadap gugatan yang diajukan oleh Gus Muhdlor dengan nomor perkara perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Gugatan kembali diajukan Gus Muhdlor untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Tim hukum Gus Muhdlor sempat menarik gugatan Nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 April 2024.

Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut, gugatan praperadilan diajukan lagi dengan melengkapi fakta baru soal penahanan kliennya.

Baca juga: Harta Kekayaan Gus Muhdlor, Bupati Ketiga Sidoarjo yang Jadi Tersangka KPK

"Terkait alasan permohonan kita di mana ada dua alasan pokok. Pertama adalah penetapan tersangka itu tidak sah karena tidak memenuhi minimal cukup dua alat bukti dan juga ada terkait barang bukti," ujar Mustofa di PN Jakarta Selatan.

"Ketiga terkait dengan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, keempat yaitu penahanan karena otomatis penetapan tersangka tidak sah maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com