JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengkritik kebijakan iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta yang aturan barunya sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Bambang menilai, kebijakan itu sebaiknya ditunda terlebih dahulu sembari dikaji ulang.
"Sekarang timbul pro kontra soal Tapera. sebetulnya menurut saya ini perlu dilakukan kaji, dikaji kembali. Saran saya supaya tidak jadi pro kontra di-hold dulu sambil dilakukan sosialisasi, baru kemudian dilakukan kembali," kata Bambang di Gedung Nusantara V DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Ia menilai, pemerintah sebaiknya fokus pada peningkatan pendapatan masyarakat sehingga daya belinya pun meninggi, bukan justru membebankan iuran tambahan untuk pembelian rumah pertama.
Baca juga: Polemik Tapera, Gaji Pekerja Makin Kepotong, Sudah Ada Program Serupa
Pembebanan iuran ini menyebabkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan riil hilang sebagian.
"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil ya, jadi jika dipotong itu akan mengurangi kebutuhan riil," ucap Bamsoet.
Apalagi, lanjut Bamsoet, masyarakat tidak tahu manfaat apa yang akan didapat dalam jangka pendek bila penghasilannya dipotong sebesar 3 persen untuk iuran Tapera.
"Jadi sekali lagi, pertama sosialiasi yang lebih masif, agar rakyat paham bahwa yang dipotong itu untuk dia dalam jangka panjang memenuhi kebutuhan papannya. Kemudian kedua, dihitung juga tingkat daya beli masyarakat yang hari ini terus Menurun. Jadi sebaiknya dikaji kembali," jelas Bamsoet.
Baca juga: Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai Swasta: Curiga Uangnya Dipakai Lagi oleh Negara
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta dalam kurun waktu tertentu.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.
Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Baca juga: PKS Minta Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah dalam Kebijakan Tapera
Kepala Negara menuturkan, pembuat kebijakan telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan tersebut. Meski ia tidak memungkiri, akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar.
Hal serupa juga pernah terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi usai hadir dalam acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.