JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem Joice Triatman mengaku bahwa dirinya pernah bertemu beberapa petinggi struktural Partai Nasdem di kantor Kementerian Pertanian (Kementan).
Diketahui, Joice pernah menjadi staf khusus (stafsus) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan mengundurkan diri pada November 2023.
Joice mengungkapkan, pernah bertemu tiga petinggi Partai Nasdem yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim, calon anggota legislatif (caleg) Viktor Laiskodat, dan anggota DPR dari fraksi Nasdem Irma Chaniago
Hal itu dikatakan Joice saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
“Ada ibu Irma Chaniago. Ada ngobrol dengan Pak Taslim sebagai Sekjen. Ada juga Pak Viktor Laiskodat,” kata Joice saat ditanya penasihat hukum SYL dalam sidang.
Baca juga: Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan
Joice mengatakan, Irma Chaniago berbicara seputar program untuk membantu para petani di daerah pemilihannya. Sedangkan Viktor Laiskodat hanya sesekali bicara melalui sambungan telepon.
“Pak Viktor hanya itupun karena beliau jauh kemudian hanya lewat telepon. Waktu pernah Pak Viktor ke kantor terkait kunjungan beliau bertemu dengan Pak Menteri (SYL),” ujar Joice.
Sementara itu, dia mengaku, bertemu dengan Hermawi Taslim terkait pengaturan jadwal SYL sebagai Mentan.
“Pak Taslim hanya sesekali apabila megaturkan jadwal Pak Menteri (SYL) pada saat Pak Menteri mau berkunjung ke gedung Partai Nasdem,” kata Joice.
Baca juga: Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini
Lebih lanjut, Joice mengaku tidak tahu saat ditanya perihal dugaan adanya petinggi Partai Nasdem yang menitipkan program ke Kementan.
Namun, dalam kesaksiannya, Joice kembali mengungkapkan soal aliran dana Rp 850 juta dari Kementan untuk acara penyerahan formulir bakal caleg DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sidang sebelumnya, Joice mengatakan, diminta oleh SYL untuk menemui Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Lalu, meminta uang lebih dari Rp 1 miliar sebagaimana rencana anggaran belanja (RAB) Partai Nasdem.
Hanya saja, akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Sebab, anggaran yang dimintakan awalnya terlalu besar.
Baca juga: SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.