JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (29/5/2024) ini.
Mereka adalah Istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra; dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.
Ketiganya sempat memberikan keterangan dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Baca juga: Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang
Namun, pada kesempatan itu, baru Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggali keterangan keluarga SYL itu karena keterbatasan waktu.
Jaksa pun diminta oleh Majelis Hakim untuk kembali menghadirkan keluarga SYL untuk digali keterangannya oleh tim penasihat hukum maupun para terdakwa.
Selain SYL, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Saudara saksi, ini tidak bisa kita lanjutkan lagi ya, berakhir pada pertanyaan Pak Jaksa, nanti kalau pertanyaan tiga terdakwa ini melalui penasihat hukumnya masing-masing kita bisa pulang jam 12 malam," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Senin malam.
Kepada keluarga SYL, Hakim Rianto menjelaskan, waktu pemeriksaan para saksi perlu dibatasi demi kelancaran persidangan. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan agar pemeriksaan keluarga SYL dilanjutkan pada Rabu ini.
"Kita ada keterbatasan sebagai manusia ya, fisik, emosi dan lain-lain ya, jadi saya mengambil kebijaksanaan, kita lanjutkan persidangan ini hari Rabu, tanggal 29 Mei," kata Hakim.
Baca juga: Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan
Selain keluarga, Jaksa KPK juga kembali menghadirkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem yang juga Staf Khusus SYL saat menjabat sebagai Mentan, Joice Triatman, dan Accounting di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo.
Jaksa Komisi Antirasuah juga akan menghadirkan kembali Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih, Pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri. Honorer Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan, Ubaidah Nabhan dan eks Ajudan SYL, Panji Harjanto juga dihadirkan Jaksa dalam sidang ini.
Tak hanya itu, Jaksa KPK turut menghadirkan empat saksi baru untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Mereka adalah penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dan Staf Laboratorium/Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyuningsih.
Kemudian, Sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan pada Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djunaidi dan seorang pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al Majid.
Jaksa KPK juga bakal menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dalam sidang ini.
Sahroni belum pernah diperiksa dalam proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
Dengan demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menjadi saksi tambahan yang dihadirkan Jaksa KPK di luar berkas perkara yang menjerat eks Mentan itu.
"Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.