JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi memamerkan pencapaian yang telah dilakukan ketika menjabat sebagai Anggota BPK selama 10 tahun.
Hal ini disampaikan Achsanul dalam nota pembelaan atau pleidoi perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Diketahui, Achsanul dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lantaran dinilai terbukti menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar terkait perkara BTS 4G tersebut.
Baca juga: Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS
"Sebagai Anggota BPK RI, saya telah menjalankan amanah ini selama hampir 10 tahun dan memberikan sumbangsih kepada negara dengan sejumlah rekomendasi pemeriksaan yang dapat dirasakan langsung oleh negara," kata Achsanul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Di hadapan Majelis Hakim, Achsanul menyinggung perannya untuk mengembalikan kepemilikan Hotel Hilton atau Hotel Sultan kepada negara.
Ia pun mengeklaim telah berjasa mengembalikan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang hampir 40 tahun tidak dikuasai oleh negara.
Baca juga: Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Selain itu, eks Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini mengaku telah melakukan perbaikan tata kelola di Televisi Republik Indonesi (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Gelora Senayan, dan Tanah Negara yang berada di Kemayoran.
Tidak sampai di situ, Achsanul juga mengeklaim berjasa melakukan inventarisasi aset-aset negara yang tidak memberikan manfaat dan tidak jelas statusnya.
Ia mengaku berperan untuk memperjelas aset tersebut untuk dikuasai penuh oleh negara guna menghasilkan penerimaan yang optimal bagi negara.
"Yang sangat penting juga adalah tata kelola keuangan di Mahkamah Agung (MA), dimana merupakan satu-satunya lembaga yang dapat menyelesaikan tindak lanjut 100 persen," kata Achsanul.
"Sempurna, hampir semua Temuan BPK RI di MA ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan dengan baik," kata Presiden Klub Sepak Bola Madura United itu.
Baca juga: Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf
Dalam nota pembelaan ini, Achsanul mengakui dirinya khilaf telah menerima uang Rp 40 miliar dari proyek BTS 4G yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu.
Ia menegaskan bahwa penerimaan uang puluhan miliar yang diterima itu bukanlah kesengajaan untuk mengondisikan masalah dalam proyek BTS 4G sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.
Anggota BPK nonaktif ini pun meminta majelis hakim mempertimbangkan kejujurannya untuk membuat putusan yang adil dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G yang menjeratnya.
“Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai suatu kesalahan, maka saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan dan saya siap menerima putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim,” kata Achsanul.
Baca juga: Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G
Berdasarkan surat dakwaan, Achsanul disebut menerima uang Rp 40 miliar dari Windi Purnama yang bersumber dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang, kata Jaksa, memberikan uang untuk Achanul berdasarkan perintah dari Anang Achmad Latif.
“Dengan maksud supaya terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan Kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021,” papar Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis, 7 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.