Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Kompas.com - 28/05/2024, 21:56 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi memamerkan pencapaian yang telah dilakukan ketika menjabat sebagai Anggota BPK selama 10 tahun.

Hal ini disampaikan Achsanul dalam nota pembelaan atau pleidoi perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Diketahui, Achsanul dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lantaran dinilai terbukti menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar terkait perkara BTS 4G tersebut.

Baca juga: Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS

"Sebagai Anggota BPK RI, saya telah menjalankan amanah ini selama hampir 10 tahun dan memberikan sumbangsih kepada negara dengan sejumlah rekomendasi pemeriksaan yang dapat dirasakan langsung oleh negara," kata Achsanul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Di hadapan Majelis Hakim, Achsanul menyinggung perannya untuk mengembalikan kepemilikan Hotel Hilton atau Hotel Sultan kepada negara.

Ia pun mengeklaim telah berjasa mengembalikan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang hampir 40 tahun tidak dikuasai oleh negara.

Baca juga: Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Selain itu, eks Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini mengaku telah melakukan perbaikan tata kelola di Televisi Republik Indonesi (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Gelora Senayan, dan Tanah Negara yang berada di Kemayoran.

Tidak sampai di situ, Achsanul juga mengeklaim berjasa melakukan inventarisasi aset-aset negara yang tidak memberikan manfaat dan tidak jelas statusnya.

Ia mengaku berperan untuk memperjelas aset tersebut untuk dikuasai penuh oleh negara guna menghasilkan penerimaan yang optimal bagi negara.

"Yang sangat penting juga adalah tata kelola keuangan di Mahkamah Agung (MA), dimana merupakan satu-satunya lembaga yang dapat menyelesaikan tindak lanjut 100 persen," kata Achsanul.

"Sempurna, hampir semua Temuan BPK RI di MA ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan dengan baik," kata Presiden Klub Sepak Bola Madura United itu.

Baca juga: Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Dalam nota pembelaan ini, Achsanul mengakui dirinya khilaf telah menerima uang Rp 40 miliar dari proyek BTS 4G yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu.

Ia menegaskan bahwa penerimaan uang puluhan miliar yang diterima itu bukanlah kesengajaan untuk mengondisikan masalah dalam proyek BTS 4G sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.

Anggota BPK nonaktif ini pun meminta majelis hakim mempertimbangkan kejujurannya untuk membuat putusan yang adil dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G yang menjeratnya.

“Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai suatu kesalahan, maka saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan dan saya siap menerima putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim,” kata Achsanul.

Baca juga: Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Berdasarkan surat dakwaan, Achsanul disebut menerima uang Rp 40 miliar dari Windi Purnama yang bersumber dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang, kata Jaksa, memberikan uang untuk Achanul berdasarkan perintah dari Anang Achmad Latif.

“Dengan maksud supaya terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan Kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021,” papar Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis, 7 Maret 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com