JAKARTA, KOMPAS.com - Accounting yang bekerja di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo mengungkapkan adanya pengembalian uang dari Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni sebesar Rp 820 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkap Lena saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mulanya, Jaksa KPK menelisik uang yang diberikan Kementan untuk kepentingan acara Partai Nasdem. Kepada Jaksa, Lena mengaku uang itu telah dikembalikan ke KPK.
"Pada saat pengembaliannya, saksi kan tadi sempat bilang awalnya tidak tahu (pengembalian) ke KPK sudah disetorkan atau belum? Itu saksi akhirnya tahunya kapan sih ada penyetoran uang?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5/2024).
Mendengar pertanyaan itu, Lena mengatakan dirinya pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Antirasuah. Dalam pemeriksaan tersebut, ia diminta mengembalikan uang Kementan yang digunakan Partai Nasdem.
Permintaan KPK lantas disampaikan kepada Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum Partai Nasdem.
"Setelah saya dipanggil KPK, saya laporan ke Bang Roni (Sahroni). Saya cerita kalau KPK-nya minta uangnya dikembalikan," terang Lena.
Usai mendengar cerita Lena, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu pun menyiapkan uang dalam bentuk cash kepada Lena untuk dikembalikan ke KPK.
"Lalu dia kasih uangnya dan saya kembalikan," kata Lena.
Mendengar penjelasan tersebut, Jaksa KPK lantas mendalami sumber uang yang digunakan Sahroni yang disetor ke KPK.
Namun, Lena mengaku tidak mengetahui darimana uang tunai ratusan juta yang disiapkan oleh "Crazy Rich Tanjung Priok" itu.
"Uangnya itu uang dari rekening NasDem saksi tarik apa dari Pak Sahroni pribadi?" tanya Jaksa.
"Saya enggak tahu. Saya dikasih tunai," jawab Lena.
"Dari siapa?" timpal Jaksa.
"Dari Bendum, dari Bang Roni," sahut Lena.