Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon"

Kompas.com - 23/05/2024, 17:59 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, belum memberikan perlidungan terhadap satu saksi kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon.

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, lembaganya menerima permohonan perlindungan dari satu saksi kasus pembunuhan Vina tersebut. Tetapi, masih dalam proses telaah.

"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, (karena) masih kami telaah," kata Susilaningtias dilansir dari Antaranews, Kamis (23/5/2024).

Namun, dia tidak bisa mengungkap identitas saksi yang mengajukan perlindungan itu karena masih dalam proses telaah oleh LPSK.

Baca juga: Mengungkap Fakta Penangkapan Pegi, DPO 8 Tahun Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Susilaningtias hanya menyebut, satu saksi tersebut bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eki. Melainkan saksi fakta.

"Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," ujarnya.

Kasus pembunuhan Vina mencuat kembali setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik. Sebab, masih ada tiga tersangka yang belum tertangkap.

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Baca juga: Film Vina: Sebelum 7 Hari Berdampak Besar, Anggy Umbara: Lebih Melek Terhadap Situasi

Kemudian, pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Pegi yang diduga sebagai otak pembunuhan Vina ini ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buron.

Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Baca juga: Polisi Menduga Tersangka Perong Otak Pembunuhan Vina-Rizky di Cirebon

Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Kala itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.

Baca juga: Setelah 8 Tahun Buron, Pegi Setiawan DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung Saat Jadi Buruh Bangunan

Berikut link berita Antaranewshttps://www.antaranews.com/berita/4118664/lpsk-telaah-permohonan-perlindungan-saksi-fakta-kasus-vina-cirebon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com