JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku telah dimintai keterangan oleh penyelidik Bareskrim Mabes Polri terkait laporan yang dilayangkan koleganya, Nurul Ghufron, terhadap sejumlah anggota Dewan Pengawas KPK.
“Klarifikasi doang, dimintai keterangan,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Alex mengaku tidak mengetahui persis siapa saja orang yang dipanggil Bareskrim untuk dimintai keterangan.
Ia menyebutkan, di antara pimpinan KPK lainnya, baru dirinya yang dimintai keterangan oleh Bareskrim.
“Yang diundang cuma saya ya saya,” tutur Alex.
Baca juga: Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim
Senada, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango juga mengaku tidak tahu siapa saja pimpinan KPK yang telah dimintai keterangan oleh Bareskrim.
“Saya baru tahu bahwa Pak Alex diminta klarifikasi. Baru itu saja yang saya tahu,” ujar Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
"Ada beberapa (anggota Dewas KPK yang dilaporkan), tidak satu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ghufron mengaku melaporkan anggota Dewas KPK karena mereka tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik terhadap dirinya.
Baca juga: Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas
Padahal, Ghufron meminta proses pemeriksaan ditunda karena terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung.
Adapun Ghufron diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan salah satu pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan pegawainya dari kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron mengungkapkan bahwa pegawai tersebut sudah meminta mutasi selama dua tahun karena ingin ikut dengan suaminya, tetapi tidak dikabulkan.
Ia lantas menyampaikan keinginan pegawai tersebut ke pejabat di Kementan, tapi ia mengaku sekadar membantu tanpa titip-menitip.
Ghufron pun berpandangan perbuatannya itu tidak dapat diproses secara etik karena kejadiannya terjadi sejak lama dan telah kedaluwarsa merujuk Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021.
Baca juga: KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga
”Itu, kan, kejadiannya Maret 2022. Secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka, mestinya namanya sudah expired, kasus ini tidak jalan," kata Ghufron, dikutip dari Kompas.id, Jumat (26/4/2024).
Ia lantas menggugat proses etik tersebut ke PTUN dan uji materi Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA), tetapi Dewas KPK tetap melanjutkan proses etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.