JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut klaim perpindahan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke tiga partai politik di Provinsi Papua Pegunungan tak konsisten.
Sebab, dalam permohonannya, PPP mempunyai tiga versi perpindahan perolehan suara ke tiga partai politik yang terdiri atas Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Sangat nampak tidak konsisten dengan menyampaikan angka yang berbeda-beda dan tidak seragam diduga berpindah partai sebagai berikut: berpindah ke Partai Garuda 13.660 suara, berpindah ke PKB 46.750 suara, berpindah ke PKN 27.750 suara," kata kuasa hukum KPU selaku termohon Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut
Hifdzil menyatakan, jika PPP meyakini memiliki angka perhitungan suara versinya, seharusnya perolehan suara hanya satu versi, bukan tiga versi sebagaimana yang didalilkan PPP.
Hal ini, kata dia, supaya perhitungan tunggal versi PPP dapat dipedomani dalam menghitung perolehan suara yang diduga berpindah ke partai lain.
Pihaknya pun mempertanyakan perhitungan versi mana yang dapat dipedomani semua pihak.
"Bahwa jumlah perolehan suara versi pemohon yang berbeda-beda, ada tiga versi, menunjukkan pemohon tiga yakin dengan perolehan suaranya, jika pemohon mendalilkan suara pemohon dengan versi berbeda-beda, lantas perolehan suara mana yang dapat dipedomani?" imbuh dia.
Baca juga: PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum PPP Akhmad Leksono dalam agenda sidang sebelumnya merinci, terjadi perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 6.910 suara akibat kesalahan hitung oleh KPU.
Karena kesalahan hitung ini, suara Partai Garuda yang semula berjumlah 208 menggelembung menjadi sebanyak 7.118 suara.
Oleh karenanya, perolehan suara PPP yang semula sebesar 13.660 suara berkurang secara tidak sah menjadi 6.750 suara.
Adapun perpindahan suara dari PPP ke PKB mencapai 40.000 suara sehingga perolehan PKB yang semula sebesar 7.981 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 47.981 suara.
Akibatnya, perolehan suara PPP yang semula 46.750 suara berkurang secara tidak sah menjadi 6.750 suara.
Lalu, perpindahan suara PPP ke PKN 21.000 suara sehingga perolehan PKN yang semula sebesar 505 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 21.505 suara.
Oleh karena itu, perolehan suara PPP yang semula sebesar 27.750 suara berkurang secara tidak sah menjadi 6.750 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.