JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mencabut gugatan sengketa hasil Pileg 2024 melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Bengkulu, dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/5/2024).
"Kami tetap pada pencabutan permohonan tersebut, Yang Mulia, dan kami sudah menerima tanda terima dari MK," ujar kuasa hukum PAN kepada majelis hakim.
"Oke berarti dicabut ya. Jadi termohon (KPU) tidak perlu bereaksi karena sudah dicabut, pihak terkaitnya PPP juga tidak perlu merespons karena sudah dicabut," jawab ketua hakim panel, Arief Hidayat.
Baca juga: KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK
Permohonan yang dimaksud yakni gugatan sengketa PAN atas perolehan kursi DPRD Kabupaten Bengkulu.
PAN awalnya mengajukan dalil bahwa terjadi penambahan suara secara tidak sah kepada PPP yang membuat partai berlambang Ka'bah itu sanggup meraih kursi DPRD Kabupaten Bengkulu yang mestinya menjadi jatah mereka.
Dalil penambahan suara tersebut terjadi di 5 TPS di daerah pemilihan Bengkulu Tengah 3.
Menurut PAN, PPP mendapatkan 4 penambahan suara sehingga suara PPP naik dari 2.021 ke 2.025, menyalip PAN yang mendapatkan 2.022 suara.
Dalam gugatan awal mereka sebelum dicabut, PAN meminta agar MK mengembalikannya perolehan suara PPP ke 2.021 lagi.
Namun, kuasa hukum PAN tidak membeberkan alasan pihaknya mencabut gugatan tersebut.
Baca juga: Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?
Sebagai informasi, MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.