JAKARTA, KOMPAS.com - Asa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menembus parlemen lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK) di ambang sirna.
Sebab, dari 24 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) yang diajukan PPP, 13 di antaranya ditolak mentah-mentah oleh MK melalui sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dari putusan ini, MK pun tak melanjutkan ke tahap pembuktian .
Dengan demikian, peluang PPP untuk lolos ke DPR RI setelah takluk dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 semakin menipis.
Dalam permohonan gugatannya, PPP meminta MK memberikan kebijakan khusus agar perolehan suaranya yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen dalam Pileg 2024 bisa dikonversi menjadi kursi di DPR RI.
Keinginan tersebut disampaikan kuasa hukum PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu dalam sidang perkara nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Jumat (3/5/2024).
PPP dipastikan tak lolos karena secara nasional hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. PPP masih mengalami kekurangan 193.088 suara, mengingat ambang batas suara sah sebesar 6.071.865 dari total perolehan suara nasional sebanyak 151.796.631.
Baca juga: Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian
"Oleh karenanya, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil, agar memberikan kebijakan khusus kepada pemohon, yaitu memerintahkan termohon (KPU) untuk mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5.878.777 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI," kata Iqbal.
Dalam permohonannya, PPP juga mengeklaim perolehan suaranya beralih ke Partai Garuda.
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan kuasa hukum PPP lainnya, Dharma Rozali Azhar. Adapun lima dapil tersebut mencakup Dapil Jawa Barat II, Dapil Jawa Barat V, Dapil Jawa Barat VII, Dapil Jawa Barat IX, dan Dapil Jawa Barat XI.
PPP juga mengeklaim persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi PPP sebagai pemohon, khususnya pada 35 Dapil tersebar di 19 provinsi.
"Bahwa dapil tempat terjadi perpindahan suara tersebut adalah Dapil Jawa Barat II, Dapil Jawa Barat V, Dapil Jawa Barat VII, Dapil Jawa Barat IX, Dapil Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat," kata Dharma Rozali Azhar dalam sidang sengketa, Selasa (30/4/2024).
Ia menuturkan, perpindahan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan KPU dalam Putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Baca juga: KPU Sebut Klaim Perpindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten
Praktik perpindahan suara ini akhirnya berpengaruh pada perolehan suara PPP secara nasional, dengan perolehan suara hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. Perolehan itu membuat PPP tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
"Berdasarkan putusan tersebut pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat kekurangan selisih suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan 0,13 persen," ucapnya.
Setelah tahapan persidangan dilalui, putusan pun diambil MK. Dari 24 permohonan gugatan, 13 di antaranya ditolak MK. Dengan begitu, harapan PPP untuk bisa lolos melalui jalur MK pun di ambang sirna.
Salah satu yang ditolak adalah perkara Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait peralihan 36.862 suara PPP di enam dapil Jawa Barat yang diklaim berpindah ke Partai Garuda.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyoroti penjelasan PPP selaku pemohon yang hanya menjelaskan kehiangan suara di dua dapil, yakni Dapil Jawa Barat III dan Dapil Jawa Barat V.
Baca juga: PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan
"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," kata Guntur.
"Padahal pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum permohonan pemohon," lanjut Guntur.
Guntur juga menyoroti pemohon yang juga tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara PPP pada Dapil Jawa Barat V.
Selain itu, PPP disebut hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi.
"Adapun pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh termohon pada sejumlah TPS, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukan adanya pengurangan suara pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda, pemohon justru menunjukan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan Permohonan Pemohon," ujarnya.
Adapun 13 perkara tersebut sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 100 terkait peralihan 36.862 suara di enam dapil Jawa Barat pindah ke Garuda;
2. Perkara Nomor 44 terkait peralihan 6.075 suara di dapil III Jawa Tengah pindah ke Partai Garuda;
3. Perkara Nomor 174 terkait suara caleg Albertus Keiya di dua kabupaten menjadi 65.587 dan 95.714 di Papua Tengah;
4. Perkara Nomor 46 terkait peralihan 18.600 suara di tiga dapil Banten;
5. Perkara Nomor 119 terkait peralihan 5.611 suara di dapil Sumatra Barat;
6. Perkara Nomor 216 terkait peralihan 5.061 suara di dapil Kalimantan Timur;
7. Perkara Nomor 168 terkait peralihan 5.300 suara di dapil Aceh II;
8. Perkara Nomor 209 terkait peralihan 13.670 suara pindah di dua dapil Lampung;
9. Perkara Nomor 187 terkait peralihan 16.407 suara pindah di tiga dapil Sumatra Utara;
10. Perkara Nomor 115 terkait peralihan 5.400 suara di Maluku Utara;
11. Perkara Nomor 218 terkait peralihan 18.950 suara di NTB;
12. Perkara Nomor 173 terkait peralihan 5.958 suara di Sulawesi Tengah;
13. Perkara No. 278 terkait peralihan 21.220 suara di Sumatra Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.