JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat 9 yang diajukan oleh Partai Gerindra.
Sidang Putusan Nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca juga: MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan pemohon mempermasalahkan perolehan suara pemohon yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi.
Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh termohon, pemohon tidak mencantumkan perolehan suara pemohon yang telah ditetapkan oleh termohon maupun menurut pemohon.
Pemohon hanya mencantumkan perolehan suara pemohon sebesar 106.934 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara.
Setelah para Hakim menyandingkan perolehan suara pemohon dan termohon yang terdapat dalam permohonan, total perolehan suara pemohon di Dapil Jawa Barat 9 adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebagai termohon sebanyak 116.758 suara.
"Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal dari mana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai,” ucap Daniel.
Baca juga: MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN
Pemohon juga tidak menguraikan dan memberikan penyandingan secara jelas dan terdapat ketidaksesuaian petitum permohonan pemohon.
Dalam petitum permohonan, pemohon meminta untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang perolehan suara anggota DPR di Dapil Jawa Barat IX kemudian meminta perolehan suara yang benar untuk Dapil Jawa Barat IX yaitu suara Pemohon sebesar 106.934 suara dan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara.
“Petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita karena seandainya pun permohonan pemohon dikabulkan penetapan perolehan suara yang dimohonkan pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon,” ucap Daniel.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon kabur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.