JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati bahwa eks Ketua MK, Anwar Usman tetap ikut mengadili dan memutus sengketa Pileg 2024 meski dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik lagi.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menerima laporan terkait Anwar diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK dalam sidang di PTUN Jakarta.
Adapun nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK.
"Yang Mulia Anwar Usman tetap mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif di luar PSI," ujar Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih, kepada Kompas.com pada Senin (20/5/2024).
Baca juga: MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya
Enny mengatakan bahwa keterlibatan Anwar Usman dalam perkara yang melibatkan Rullyandi tak menimbulkan keberatan dari pihak mana pun, sejauh persidangan awal digelar.
Sejauh ini, proses sidang sengketa Pileg 2024 telah melalui tahapan perbaikan permohonan, mendengarkan jawaban KPU, serta mendengarkan keterangan Bawaslu.
"Terkait Rullyandi, hal itu tidak menyebabkan Anwar Usman tidak mengadili. Terlebih, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan mengenai hal tersebut," kata Enny.
Setidaknya, ada dua perkara yang menempatkan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU menghadapi sengketa Pileg 2024 di MK.
Perkara pertama berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Sumatera Selatan yang dimohonkan Sugondo, caleg Partai Golkar.
Baca juga: Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN
Pada perkara ini, Anwar Usman bahkan merupakan hakim panel yang menangani langsung sengketa itu.
Perkara kedua berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bekasi yang juga dimohonkan caleg Partai Golkar, Sarim Saefudin.
Pada perkara ini, bertindak sebagai hakim panel yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Namun, meski tidak bertindak sebagai hakim panel yang menangani langsung perkara itu, setiap gugatan sengketa akan diadili dan diputus oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar.
Itu artinya, hingga saat ini, MK hanya mengecualikan Anwar mengadili dan memutus perkara-perkara yang melibatkan konflik kepentingan sedarah, dalam hal ini sengketa Pileg yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang diketuai oleh keponakan Anwar, Kaesang Pangarep.
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dam Demokrasi (Perludem) sebelumnya mendesak agar Anwar tidak dilibatkan mengadili dan memutus perkara yang melibatkan Rullyandi.