JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk segera menentukan apakah eks Ketua MK Anwar Usman boleh ikut mengadili sengketa Pileg 2024 atau tidak, setelah adik ipar Presiden Joko Widodo itu kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik lagi.
Majelis Kehormatan MK (MKMK) menerima laporan terkait Anwar diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK dalam sidang di PTUN Jakarta.
Adapun Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK.
"Satu yang perlu diklarifikasi MK, apakah perkara-perkara yang diikuti oleh Muhammad Rullyandi ketika RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) Anwar Usman ikut memutus atau tidak," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dam Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana dalam jumpa pers, Senin (20/5/2024).
"Karena kalau ikut memutus, potensi terjadi konflik kepentingan. Itu mencederai kepercayaan publik terhadap independensi MK memutus sengketa pileg," ujar dia.
Baca juga: Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN
Setidaknya, ada dua perkara yang menempatkan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU menghadapi sengketa Pileg 2024 di MK.
Perkara pertama berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Sumatera Selatan yang dimohonkan Sugondo, caleg Partai Golkar.
Pada perkara ini, Anwar Usman bahkan merupakan hakim panel yang menangani langsung sengketa itu.
Perkara kedua berkaitan dengan perselisihan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bekasi yang juga dimohonkan caleg Partai Golkar, Sarim Saefudin.
Pada perkara ini, bertindak sebagai hakim panel yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Namun, meski tidak bertindak sebagai hakim panel yang menangani langsung perkara itu, setiap gugatan sengketa akan diadili dan diputus oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar.
Baca juga: Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik
Sejauh ini, MK hanya mengecualikan Anwar mengadili dan memutus perkara-perkara yang melibatkan konflik kepentingan sedarah, dalam hal ini sengketa Pileg yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang diketuai oleh keponakan Anwar, Kaesang Pangarep.
"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" kata pelapor Anwar, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, dalam laporan yang diterima Kompas.com, Senin (13/5/2024).
"Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," kata Zico.
Ia menilai, Anwar Usman jelas menyadari bahwa Rullyandi yang ia minta menjadi ahlinya di PTUN sedang berperkara juga di MK.