JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran dan pengadaan sarana serta prasarana sekolah masih menjadi lahan basah aksi korupsi di sektor pendidikan sepanjang 2023.
Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2023 tercatat sebanyak 59 kasus korupsi di sektor pendidikan dengan 130 orang tersangka.
"Dari 57 kasus yang berhasil terpantau, ICW mengklasifikasikan kembali kasus ke dalam 2 jenis sub kategori," demikian tulis ICW dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 dikutip pada Senin (20/5/2024).
Menurut ICW, klasifikasi pertama korupsi di sektor pendidikan yakni penyelewengan anggaran program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), hibah/bansos, dana bantuan mahasiswa, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca juga: ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK
"Sementara klasifikasi kedua, antara lain, sarana dan prasarana sekolah, seperti pembangunan infrastruktur seperti gedung sekolah atau ruang kelas, gaji atau insentif tenaga pendidik, dan
lainnya," lanjut ICW.
Menurut temuan ICW, sebesar 54 persen dari keseluruhan jumlah kasus korupsi
sektor pendidikan merupakan penyalahgunaan program bantuan pendidikan sekolah.
Sedangkan sisanya, yakni sebesar 46 persen adalah korupsi sarana dan prasarana sekolah.
Dalam temuan ICW terkait tren korupsi sepanjang 2023, tindak rasuah pada sektor pendidikan menduduki peringkat ke-5.
Baca juga: ICW Minta Komposisi Pansel KPK Dirombak, Utamakan yang Independen
Di atas sektor pendidikan terdapat korupsi pada bidang perbankan (65 kasus), utilitas (103 kasus), pemerintahan (108 kasus), dan desa (187 kasus).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.