JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tak ikut dalam rapat persetujuan draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/5/2024).
Yasonna mengatakan, saat itu dia berada di Swiss untuk mengikuti World Intellectual Property Organization (WIPO).
"Saya enggak ikut, kebetulan saya berada di luar negeri, saya di Swiss, di (forum) WIPO," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Yasonna mengaku sudah meminta stafnya untuk mengecek draf tersebut. Namun, ia tidak ingin membahas lebih panjang terkait draf RUU MK kepada awak media.
"Ya saya suruh ceklah, (tapi bahas) ini HAM dulu," kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa pemerintah sudah menyetujui draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disahkan sebagai Undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
Dia mengatakan, persetujuan diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK pada Senin (13/5/2024) yang turut dihadiri Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Tadi Menko Polhukam sudah memberikan pandangan dan menyetujui. Ya pembahasan RUU MK di DPR dengan pemerintah. Tadi Pak Tjahjanto sendiri datang," kata Sudding saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan
Sudding menyampaikan, rapat pleno tersebut merupakan kelanjutan yang mesti dilakukan setelah revisi UU MK ditunda untuk disahkan pada Desember 2023.
Menurut dia, pada Desember tahun kemarin, pemerintah belum menyetujui revisi UU MK untuk dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II atau sidang paripurna.
"Bahkan kita sudah di tingkat pembahasan dua sudah selesai sebenarnya. Nah tinggal mau dibawa ke paripurna. Tapi kan ketika itu dari Menko Polhukam belum memberikan persetujuan. Dari pemerintah," ucap politikus PAN ini.
Ia mengatakan, selama ini semua fraksi di Komisi III sudah menyetujui revisi UU MK dibawa ke tahapan selanjutnya.
Dalam rapat pleno keputusan tingkat I, mereka sudah menyetujui agar revisi UU tersebut dibawa dalam rapat paripurna.
"Nah tadi, sudah diketok palu, Menko Polhukam tadi hadir. Dari pihak Menkumham juga hadir. Seluruh pimpinan, ada juga pimpinan dan fraksi-fraksi hadir juga. Tadi baru selesai rakernya," ungkap Sudding.
Kendati demikian, Sudding mengaku belum mengetahui kapan revisi UU MK akan dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai UU.