JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah hampir tiga bulan sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sejumlah fakta terkuak, termasuk aliran dana yang disebut para saksi mengalir dan dinikmati oleh istri, anak hingga cucu Syahrul Yasin Limpo.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Baca juga: Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan
Dari persidangan terbaru, Rabu (15/5/2024), terungkap ada aliran dana Rp 200 juta dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk pembayatan stem cell anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Sebelumnya, para saksi juga telah banyak mengungkap adanya permintaan dana untuk keperluan dua anak SYL.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo memiliki tiga orang anak, yakni Indira Chunda Thita Syahrul, Kemal Redindo Syahrul, dan Rinra Sujiwa Syahrul Putra.
Berikut sejumlah aliran dana yang mengalir ke dua anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul dan Kemal Redindo Syahrul berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan hingga 15 Mei 2024:
Baca juga: Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL
Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji mengungkapkan, ada aliran dana Rp 200 juta dari Ditjen Tanaman Pangan yang ternyata dipergunakan untuk membayar terapi stem cell anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Kesaksian itu diungkapkan Bambang saat dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL pada 15 Mei 2024.
Namun, dia tidak merinci lebih detail terapi stem cell apa yang dilakukan oleh anak SYL tersebut.
Dia mengaku, hanya mengetahui pembayaran stem cell senilai ratusan juta itu diminta oleh mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.
Baca juga: Stem Cell Anak SYL Rp 200 Juta Dibayari oleh Kementan
Dalam sidang sebelumnya, 13 Mei 2024, Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementan, Sukim Supandi mengungkapkan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 111 juta dari anak SYL, Kemal Redindo Syahrul.
Menurut dia, permintaan itu disampaikan Kemal usai bertemu dengannya di Makassar.
"Beliau WA (WhatsApp) untuk menyelesaikan terkait aksesoris mobil, kuitansi aksesoris mobil," kata Sukim dalam sidang.
Sukim lantas mengatakan, uang Rp 111 juta tersebut diperoleh dari patungan para pejabat Kementan.
Baca juga: Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan
Tak hanya membayar aksesoris mobil, Sukim mengungkapkan, Kemal juga meminta uang untuk membayar renovasi kamar sebesar Rp 200 juta.
Namun demikian, Sukim mengaku tidak mengetahui kamar mana yang direnovasi. Dia hanya diminta membantu Rp 200 juta untuk perbaikan kamar anak SYL itu.
Dia hanya mengaku bahwa kembali mendapat permintaan pembayaran itu melalui pesan singkat di WhatsApp.
Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 29 April 2024, mengungkap bahwa Kementan membayar pembelian mobil dengan merek Toyota Innova milik anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita Syahrul senilai Rp 500 juta.
Arief mengaku, mendapatkan uang untuk membeli mobil itu dari para eselon I di Kementan. Tetapi, hanya Inspektorat di Kementan yang tidak ikut iuran untuk membeli mobil anak SYL tersebut.
Namun, Arief tidak merinci berapa jumlah masing-masing pejabat memberikan kolekan tersebut.
Menurut dia, mobil Innova hasil kolekan pejabat Kementan itu dikirim ke rumah pribadi anak SYL di wilayah Limo, Jakarta Selatan.
Baca juga: Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil
Masih dari sidang tanggal 29 April 2024, mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, mengungkap bahwa Kementan menanggung biaya khitanan cucu SYL.
Cucu yang dimaksud merupakan putra dari Kemal Redindo Syahrul, anak kandung SYL.
Hafidh mengaku lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan tersebut. Tetapi, dia memastikan biaya khitanan cucu SYL tidak mencapai ratusan juta.
“Lupa nominalnya? sedikit atau banyak?” tanya hakim.
“Cukup lumayan, Yang Mulia,” jawab Hafidh.
Baca juga: Cucu SYL Ditransfer Duit Rp 20 Juta dari Kementan
Tak hanya itu, Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, mengungkapkan, ada permintaan reimburse atau penggantian uang untuk acara ulang tahun (ultah) cucu SYL yang juga putra dari Kemal Redindo.
Isnar mengatakan, permintaan uang untuk kepentingan Kemal Redindo itu tidak disampaikan secara langsung. Melaikan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau ajudan Kemal Redindo, Aliandri.
“Total segini tolong dibayar," kata Isnar menirukan percakapannya dengan perantara anak SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 24 April 2024.
Namun demikain, Isnar mengaku kerap menunda pembayaran uang pengganti untuk kebutuhan anak SYL.
Akibatnya, dia kerap mendapat teguran jika nota itu tidak dibayar dalam kurun waktu seminggu. Isnar pun mengaku terpaksa memenuhi permintaan itu lantaran takut jabatannya terancam.
"Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindo-nya itu. ‘Nanti kamu bisa dipindah’," kata Isnar.
Baca juga: Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan
Kemudian, pada sidang tanggal 22 April 2024, mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya mengungkapkan, Kementan mencairkan dana puluhan juta rupiah untuk biaya perawatan anak dan cucu SYL.
“Itu (permintaan uang) setiap bulan atau setiap apa?” tanya hakim.
“Itu kadang-kadang sih pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin,” jawab Gempur.
“Berapa biasanya sekali saudara keluarkan itu?” tanya hakim.
“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, (pernah) Rp 17 juta, sekitar itu, Pak,” kata Gempur.
Baca juga: Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL
Tak sampai di situ, mantan aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto membeberkan adanya anggaran Kementan yang digunakan untuk membiayai dokter kecantikan anak SYL. Uang tersebut bersumber dari para pejabat eselon I Kementan.
"Itu dibebankan juga ke Kementan juga?" kata hakim.
"Dibebankan. Saya minta (anggarannya) ke biro umum," jawab Panji.
“Lalu, biro umum bayar langsung atau Saudara yang bayar?" ujar hakim.
"Biasa biro umum bisa ke saya," kata Panji.
Baca juga: Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa keluarga SYL sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, peluang itu terbuka lebar jika memang keluarga SYL secara sengaja menikmati uang korupsi.
“Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Namun, Ali mengatakan, dalam prosesnya KPK harus membuktikan terlebih dahulu pidana pokok dari dugaan TPPU yang menjerat SYL dan membayangi keluarganya.
Pidana pokok tersebut adalah dugaan korupsi pemerasan bermodus jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL
Ali menjelaskan, dalam kasus pencucian uang terdapat pihak-pihak yang bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif.
Pelaku pasif ini merupakan pihak yang ikut menikmati uang hasil korupsi secara sengaja dan sadar.
Ali mencontohkan, seorang koruptor menggunakan uang haramnya untuk membeli rumah mewah senilai miliaran rupiah dan diserahkan kepada keluarga intinya.
Padahal, keluarga tersebutmengetahui bahwa rumah itu didapatkan dari uang yang diperoleh secara tidak sah.
Baca juga: Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: Skincare Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.