JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran turut mencantumkan larangan eksploitasi anak di bawah usia 18 tahun sebagai bintang iklan.
Menurut Pasal 46A ayat (1) RUU Penyiaran, materi siaran iklan harus memenuhi Standar Isi Siaran (SIS), memperoleh tanda lulus sensor, menggunakan bahasa yang baik dan benar serta mudah dipahami khalayak, dikenali dengan mudah dan dapat dibedakan secara jelas dari Isi Siaran dan Konten Siaran, dan menghormati kode etik kelompok profesi periklanan.
"Materi siaran iklan dilarang eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun," demikian isi Pasal 46A ayat (2) huruf c, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2024).
Dalam pasal 2 juga disebutkan materi siaran iklan dilarang: menggunakan kata yang berlebihan, serta menampilkan suara dan gambar yang mengandung unsur pornografi dan bertentangan dengan kesantunan dan kesusilaan.
Baca juga: Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028
Selain itu, materi iklan juga dilarang mempengaruhi arah dan kebijakan isi atau redaksi isi siaran.
Materi iklan juga dilarang disiarkan saat berlangsungnya isi siaran bersifat kenegaraan.
Larangan lain terkait materi iklan dalam RUU Penyiaran adalah dilarang merendahkan martabat, agama, ideologi, pribadi, atau kelompok lain/tertentu.
Iklan juga dilarang melanggar nilai kesopanan, nilai kepantasan, dan nilai kesusilaan.
Baca juga: RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT
Selain itu, materi iklan di lembaga penyiaran dilarang menggunakan model iklan dan mempromosikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender;
Iklan juga dilarang mempromosikan minuman keras, rokok, dan zat adiktif lainnya, atau hal-hal yang mengandung unsur judi.
RUU Penyiaran juga melarang iklan mengandung materi makanan yang menimbulkan gangguan kesehatan pada masyarakat.
Materi iklan juga dilarang melanggar kode etik periklanan yang disusun oleh masyarakat periklanan Indonesia.
Baca juga: Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan
Iklan juga dilarang menggunakan materi pembuatan yang tidak melibatkan sumber daya dalam negeri dan tidak diproduksi perusahaan periklanan dalam negeri.
Materi iklan juga dilarang menyesatkan masyarakat, melakukan testimoni yang tidak didukung oleh bukti, dilarang berbahasa asing seluruhnya, dan mengganggu kenyamanan pemirsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.