Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Kompas.com - 14/05/2024, 15:20 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran turut mencantumkan larangan eksploitasi anak di bawah usia 18 tahun sebagai bintang iklan.

Menurut Pasal 46A ayat (1) RUU Penyiaran, materi siaran iklan harus memenuhi Standar Isi Siaran (SIS), memperoleh tanda lulus sensor, menggunakan bahasa yang baik dan benar serta mudah dipahami khalayak, dikenali dengan mudah dan dapat dibedakan secara jelas dari Isi Siaran dan Konten Siaran, dan menghormati kode etik kelompok profesi periklanan.

"Materi siaran iklan dilarang eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun," demikian isi Pasal 46A ayat (2) huruf c, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Dalam pasal 2 juga disebutkan materi siaran iklan dilarang: menggunakan kata yang berlebihan, serta menampilkan suara dan gambar yang mengandung unsur pornografi dan bertentangan dengan kesantunan dan kesusilaan.

Baca juga: Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028


Selain itu, materi iklan juga dilarang mempengaruhi arah dan kebijakan isi atau redaksi isi siaran.

Materi iklan juga dilarang disiarkan saat berlangsungnya isi siaran bersifat kenegaraan.

Larangan lain terkait materi iklan dalam RUU Penyiaran adalah dilarang merendahkan martabat, agama, ideologi, pribadi, atau kelompok lain/tertentu.

Iklan juga dilarang melanggar nilai kesopanan, nilai kepantasan, dan nilai kesusilaan.

Baca juga: RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

Selain itu, materi iklan di lembaga penyiaran dilarang menggunakan model iklan dan mempromosikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender;

Iklan juga dilarang mempromosikan minuman keras, rokok, dan zat adiktif lainnya, atau hal-hal yang mengandung unsur judi.

RUU Penyiaran juga melarang iklan mengandung materi makanan yang menimbulkan gangguan kesehatan pada masyarakat.

Materi iklan juga dilarang melanggar kode etik periklanan yang disusun oleh masyarakat periklanan Indonesia.

Baca juga: Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Iklan juga dilarang menggunakan materi pembuatan yang tidak melibatkan sumber daya dalam negeri dan tidak diproduksi perusahaan periklanan dalam negeri.

Materi iklan juga dilarang menyesatkan masyarakat, melakukan testimoni yang tidak didukung oleh bukti, dilarang berbahasa asing seluruhnya, dan mengganggu kenyamanan pemirsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com