JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas mencantumkan aturan mewajibkan Penyelenggara Isi Siaran asing atau dari luar negeri membentuk anak perusahaan yang merupakan badan hukum perseroan terbatas.
Hal itu tercantum dalam Pasal 25A ayat (1) RUU Penyiaran.
"Penyelenggara Isi Siaran yang berasal dari luar negeri wajib menyebarluaskan Siaran melalui anak perusahaan yang merupakan badan hukum perseroan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 25A ayat (1) draf RUU Penyiaran seperti dikutip pada Senin (13/5/2024).
Baca juga: Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap
Sedangkan pada ayat (2) disebutkan badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c.
RUU Penyiaran juga mengatur teknis siaran dari LPB.
Menurut Pasal 26 ayat (1) disebutkan, LPB menyelenggarakan siaran dengan teknologi digital melalui satelit, kabel, dan/atau terestrial.
Baca juga: Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus
Pada Pasal 26 ayat (2) disebutkan LPB menyelenggarakan siaran hanya kepada pelanggan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.