JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran melarang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyalurkan isi siaran yang membahayakan kepentingan negara sampai terindikasi mengandung muatan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender).
Hal itu tercantum dalam pasal 28A RUU Penyiaran.
Dalam pasal itu disebutkan 4 larangan yang diberlakukan terhadap LPB.
Baca juga: Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban
Larangan menurut Pasal 28A ayat (1) yaitu:
a. menyalurkan Isi Siaran yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional;
b. menyiarkan dan/atau menyalurkan Isi Siaran yang bertentangan dengan nilai kesusilaan;
c. menyiarkan dan/atau menyalurkan Isi Siaran yang terindikasi mengandung unsur pornografi, sadistis, serta mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan;
d. menayangkan Isi Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender.
Baca juga: Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan
"Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)," demikian isi Pasal 28A ayat (2) RUU Penyiaran, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2024).
Sanksi itu berupa teguran tertulis, denda yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan KPI, penghentian sementara isi siaran yang bermasalah, dan/atau penghentian isi siaran yang bermasalah.
Selain itu, menurut Pasal 28A ayat (3) disebutkan, lembaga penyiaran berlangganan dalam menyelenggarakan siaran diharuskan melengkapi pelanggan dengan peralatan yang memungkinkan pelanggan untuk menutup kanal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI
Sedangkan dalam Pasal 28B ayat (1) disebutkan, isi siaran LPB dilarang disebarluaskan secara komersial oleh pelanggan atau pihak lain.
"Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 28B ayat (2) RUU Penyiaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.