Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

Kompas.com - 14/05/2024, 15:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran melarang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyalurkan isi siaran yang membahayakan kepentingan negara sampai terindikasi mengandung muatan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender).

Hal itu tercantum dalam pasal 28A RUU Penyiaran.

Dalam pasal itu disebutkan 4 larangan yang diberlakukan terhadap LPB.

Baca juga: Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Larangan menurut Pasal 28A ayat (1) yaitu:

a. menyalurkan Isi Siaran yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional;

b. menyiarkan dan/atau menyalurkan Isi Siaran yang bertentangan dengan nilai kesusilaan;

c. menyiarkan dan/atau menyalurkan Isi Siaran yang terindikasi mengandung unsur pornografi, sadistis, serta mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan;

d. menayangkan Isi Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender.

Baca juga: Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan


"Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)," demikian isi Pasal 28A ayat (2) RUU Penyiaran, seperti dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Sanksi itu berupa teguran tertulis, denda yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan KPI, penghentian sementara isi siaran yang bermasalah, dan/atau penghentian isi siaran yang bermasalah.

Selain itu, menurut Pasal 28A ayat (3) disebutkan, lembaga penyiaran berlangganan dalam menyelenggarakan siaran diharuskan melengkapi pelanggan dengan peralatan yang memungkinkan pelanggan untuk menutup kanal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Sedangkan dalam Pasal 28B ayat (1) disebutkan, isi siaran LPB dilarang disebarluaskan secara komersial oleh pelanggan atau pihak lain.

"Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 28B ayat (2) RUU Penyiaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com