JAKARTA, KOMPAS.com - Tenggat peralihan siaran radio analog ke digital turut dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Hal itu tercantum dalam Pasal 30E RUU Penyiaran yang membahas soal digitalisasi jasa penyiaran radio.
Dalam Pasal 30E ayat (1) disebutkan, digitalisasi jasa penyiaran radio dilakukan secara alamiah dan terencana.
Kemudian pada ayat (2) tertulis, digitalisasi secara alamiah dan terencana sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dilaksanakan melalui pilihan teknologi analog dan teknologi digital secara bersamaan.
Baca juga: RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT
Sedangkan pada ayat (3) disebutkan, digitalisasi secara alamiah dan terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 5 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
"Batas akhir siaran analog menjadi siaran digital untuk jasa penyiaran radio dilaksanakan paling lambat bulan November Tahun 2028," demikian isi Pasal 30E ayat (4), seperti dikutip pada Selasa (14/5/2024).
Pemilihan teknologi siaran peralihan dari radio analog ke digital dilakukan oleh masyarakat dan lembaga penyiaran jasa radio, seperti tercantum dalam Pasal 30E ayat (5).
Baca juga: Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban
"Pilihan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan memperhatikan jaminan kemampuan keberlangsungan usaha Lembaga Penyiaran jasa Penyiaran radio," demikian isi Pasal 30E ayat (6).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.