Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Kompas.com - 13/05/2024, 20:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 30,2 miliar akibat penggelembungan harga pembelian lahan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lahan tersebut dibeli pada 2016 dan digunakan untuk menanam tebu.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Peristiwa ini dimulai ketika Direktur PT Kejayan Mas, Muchin Karli mengajukan surat penawaran ke Direktur PTPN XI 2016, Mochamad Cholidi, untuk membeli lahan seluas 795.882 meter persegi atau 79,5 hektar.

Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Lokasinya di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Lahan itu ditawarkan dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.

Cholidi kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mengeluarkan disposisi agar ditindaklanjuti.

Ia memerintahkan Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri menyusun daftar surat keputusan (SK) tim pembelian tanah untuk lahan tebu.

Dalam waktu singkat dan tanpa dilengkapi kajian mengenai kelayakan lahan, Cholidi memerintahkan Khoiri menyiapkan pengajuan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

Cholidi, Khoiri, dan Muchin kemudian bersepakat, nilai lahan itu Rp 120 ribu per meter persegi.

Baca juga: Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

“Padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp 35 ribu sampai Rp 50 ribu per meter persegi,” tutur Alex.

Cholidi dan Khoiri kemudian meminta dibuatkan dokumen fiktif mengenai laporan akhir kajian kelayakan lahan perkebunan tebu.

Dokumen itu digunakan untuk melengkapi dokumen pencairan pembayaran uang muka dan pelunasan. Dokumen dikirimkan ke Divisi Keuangan PTPN XI.

Namun, hasil pemeriksaan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan, kajian Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sisco membongkar skandal itu.

“Menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di-mark up,” tutur Alex.

KPK kemudian menetapkan Cholidi, Khoiri, dan Muchin sebagai tersangka dugaan korupsi.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com