JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 30,2 miliar akibat penggelembungan harga pembelian lahan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lahan tersebut dibeli pada 2016 dan digunakan untuk menanam tebu.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Peristiwa ini dimulai ketika Direktur PT Kejayan Mas, Muchin Karli mengajukan surat penawaran ke Direktur PTPN XI 2016, Mochamad Cholidi, untuk membeli lahan seluas 795.882 meter persegi atau 79,5 hektar.
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI
Lokasinya di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Lahan itu ditawarkan dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.
Cholidi kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mengeluarkan disposisi agar ditindaklanjuti.
Ia memerintahkan Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri menyusun daftar surat keputusan (SK) tim pembelian tanah untuk lahan tebu.
Dalam waktu singkat dan tanpa dilengkapi kajian mengenai kelayakan lahan, Cholidi memerintahkan Khoiri menyiapkan pengajuan anggaran sebesar Rp 150 miliar.
Cholidi, Khoiri, dan Muchin kemudian bersepakat, nilai lahan itu Rp 120 ribu per meter persegi.
Baca juga: Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh
“Padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp 35 ribu sampai Rp 50 ribu per meter persegi,” tutur Alex.
Cholidi dan Khoiri kemudian meminta dibuatkan dokumen fiktif mengenai laporan akhir kajian kelayakan lahan perkebunan tebu.
Dokumen itu digunakan untuk melengkapi dokumen pencairan pembayaran uang muka dan pelunasan. Dokumen dikirimkan ke Divisi Keuangan PTPN XI.
Namun, hasil pemeriksaan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan, kajian Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sisco membongkar skandal itu.
“Menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di-mark up,” tutur Alex.
KPK kemudian menetapkan Cholidi, Khoiri, dan Muchin sebagai tersangka dugaan korupsi.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.