JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut bisa diberhentikan jika tidak menuruti permintaan dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan), Ali Jamil Harahap saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali dihadirkan Jaksa KPK untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL.
Mulanya, Jaksa Komisi Antirasuah menggali konsekuensi yang diterima pejabat Kementan jika tidak meneruti permintaan SYL. Pasalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono kerap meneror pejabat Kementan untuk segera memenuhi permintaan SYL.
"Terkait permintaan ini jika tidak dipenuhi ada konsekuensinya?" tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
"Yang pasti kalau ini (permintaan) belum sampai pada saat yang ditentukan, kita ditelepon lagi (oleh Sekjen)," kata Ali.
Baca juga: Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL
Jaksa lantas mendalami teror yang diterima para pejabat Kementan. Kepada Jaksa, Ali mengaku kerap ditelepon berkali-kali sampai permintaan itu terpenuhi
"Ditelepon lagi gimana maksudnya?" tanya Jaksa lagi.
"Seperti misalnya (menelepon) Sesditjen atau kami 'mana itu? kenapa belum datang?'" terang Ali.
Mendengar penjelasan itu, Jaksa KPK pun menggali konsekuensi nyata yang pernah dialami oleh pejabat Kementan yang tidak menuruti permintaan SYL.
Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 52. Dalam BAP tersebut, Ali mengaku terpaksa menuruti permintaan eks Mentan itu.
"'Saya menuruti permintaan uang yang dibebankan ke eselon I karena terpaksa, ada beberapa kejadian apabila tidak dituruti, maka Kasdi Subagyono akan menelepon terus sampai kebutuhan Syahrul Yasin Limpo diselesaikan'. Benar seperti itu? Ini keterangan saudara?" tanya jaksa kepada Ali. "Siap," jawab Dirjen PSP itu.
Baca juga: Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil
Jaksa pun melanjutkan membaca BAP tersebut. Dalam keterangannya, Ali menyebutkan jika bawahannya pernah di-nonjob-kan lantaran tidak menuruti keinginan SYL.
"'Selain itu juga apabila masih tetap tidak diselesaikan maka akan dipindahkan dan di-nonjob-kan. Hal ini terjadi seperti yang saya ketahui kepada Musyafak, Kepala Biro Umum saat itu di-nonjob-kan dan tidak diberi jabatan karena tak memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo,” papar Jaksa membacakan BAP Ali.
“Selain itu Erwin Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP yang saat itu bawahan saya dinonjobkan karena tidak loyal, sehingga dengan kejadian itu saya jadi terpaksa memberikan apa yang diminta oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi Subagyono'. Benar seperti itu?" tanya jaksa melanjutkan. "Siap," jawab Ali.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.