JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui minimnya bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai yang maju pada Pilkada 2024.
Sebelumnya, selama masa penyerahan syarat dukungan calon nonpartai dibuka pada 8-12 Mei 2024, sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah telah meminta akun Sistem Informasi Pencalonan dari KPU setempat, dan gembar-gembor akan menyerahkan syarat dukungan yang diperlukan.
Namun, hingga ditutup, tak seluruhnya jadi menyerahkan dukungan.
Di DKI Jakarta, misalnya, dari 3-4 kandidat yang mengaku siap menyerahkan syarat dukungan selaku calon nonpartai, KPU hanya menerima penyerahan dukungan resmi dari 1 bakal pasangan calon saja.
Baca juga: Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menilai bahwa ada faktor kesiapan yang melatarbelakangi hal ini.
"Yang jelas kesiapan. Kesiapan bakal pasangan calon dalam mengumpulkan dan mengelola data, serta mengadministrasikan dukungannya. Itu faktor utama, kesiapan, faktor utama,” kata Idham kepada wartawan di Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (13/5/2024).
“Prinsipnya 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki,” ujarnya.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, bakal pasangan calon nonpartai memang mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik yang tak perlu verifikasi.
Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.
Baca juga: Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen
Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya.
Verifikator akan memeriksa apakah warga yang salinan KTP-nya diserahkan ke KPU betul-betul ada dan mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan.
Masing-masing warga hanya dapat memberi dukungan kepada satu bakal pasangan calon, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.
Seiring berakhirnya tahapan penyerahan syarat dukungan, kini KPU melanjutkan tahapan pencalonan kepala daerah nonpartai dengan tahapan verifikasi administrasi syarat-syarat dukungan yang telah diserahkan itu sampai 29 Mei 2024.
Baca juga: Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.