JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, komposisi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) yang terdiri dari lima unsur pemerintah dan empat perwakilan masyarakat, tidak ideal.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, komposisi itu membuka potensi konflik kepentingan lantaran komposisinya didominasi pihak pemerintah.
Kritik itu Diky sampaikan dalam diskusi Jelang Pembentukan Pansel Capim KPK Periode 2024-2029 yang digelar secara daring di YouTube Sahabat ICW.
"Kenapa? Karena tadi, potensi konflik kepentingan dan intervensi atas keputusan dalam proses seleksi itu justru akan besar muncul jika didominasi unsur pemerintah," kata Diky, Minggu (12/5/2024).
Baca juga: KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif
Diky menuturkan, persoalan konflik kepentingan menjadi salah satu dari tiga poin utama masukan ICW menyangkut kandidat Pansel Capim KPK yang akan dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, Jokowi dengan kedudukan politiknya memiliki semua perangkat untuk menelusuri latar belakang seseorang, dari riwayat pekerjaan, riwayat hukum, dan afiliasi politik.
"Inilah yang kemudian harus dikhawatirkan, Pansel seharusnya tidak menjadi alat untuk meloloskan kandidat tertentu atas dasar kedekatan khusus yang dimiliki anggota Pansel dengan kanddiat tersebut," kata Diky.
Selain itu, ICW juga menekankan anggota Pansel harus memiliki kompetensi atau kapabilitas memahami situasi pemberantasan korupsi, terutama KPK yang terus menerus memburuk.
Pansel juga harus mempertimbangkan betul integritas kandidat calon pimpinan KPK. Dalam hal ini, mereka juga harus terbuka dan mendengarkan masukan masyarakat.
Berkaca pada 2019 lalu, Pansel Capim KPK justru mementahkan masukan dari organisasi masyarakat.
Mereka juga mengabaikan masukan dari Pimpinan KPK aktif menyangkut Firli Bahuri yang memiliki rekam jejak pelanggaran etik ketika menjabat Deputi Penindakan dan Kelembagaan KPK.
Baca juga: Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK
Namun, saran itu diabaikan hingga akhirnya ketika menjabat Ketua KPK Firli melanggar etik hingga tersandung pidana.
"Ketika ada masukan dari organisasi masyarakat sipil mengenai rekam jejak peserta calon itu justru dijawab salah satu anggota Pansel dengan mengatakan bahwa Pansel bukan alat pemuas organisasi masyarakat sipil," ujar Diky.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut, pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 akan diumumkan Mei 2024.
Menurut Ari, pembentukan Pansel saat ini masih berproses. Komposisi Pansel akan terdiri dari 5 perwakilan pemerintah dan 4 perwakilan masyarakat sipil.
"Pembentukan pansel capim KPK masih dalam proses yang rencananya akan diumumkan pada bulan ini," ujar Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.