JAKARTA, KOMPAS.com - Program lumbung pangan nasional atau food estate disebut menjegal Kementerian Pertanian (Kementan) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kementaan pun harus merogoh kocek Rp 5 Miliar sebagai uang pelicin untuk menyogok auditor BPK.
Hal ini diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto, saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang, Rabu (8/5/2024).
Hermanto memberikan keterangan dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP
Dalam sidang ini, Sesditjen Kementan itu mengungkapkan adanya oknum auditor BPK yang meminta uang Rp 12 miliar untuk bisa memuluskan Kementan meraih opini WTP.
Hal terjadi ketika Jaksa KPK mengkonfirmasi adanya permintaan uang belasan miliar dari oknum BPK.
“Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?” tanya Jaksa. “Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.
Hanya diberi Rp 5 miliar
Namun demikian, Hermanto menyebut Kementan hanya memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada oknum auditor BPK tersebut.
“Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?” tanya Jaksa KPK.
Kepada Jaksa, Hermanto mengaku hanya mengetahui bahwa Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar.
“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp 5 miliar,” ucapnya. “Saksi dengarnya dari siapa?” tanya Jaksa. “Pak Hatta,” ucapnya.
“Hanya dipenuhi Rp 5 miliar dari permintaan Rp 12 miliar. Saksi mendengarnya setelah diserahkan atau bagaimana pada saat cerita Pak Hatta kepada saksi?” cecar Jaksa.
Baca juga: Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan
Menjawab pertanyaan itu, Hermanto mengaku tidak mengetahui secara detail penyerahan uang miliaran ke BPK tersebut.
Hanya saja, oknum auditor BPK itu kerap menagih sisa permintaan yang tidak dipenuhi Kementan sebelum akhirnya opini WTP itu dikeluarkan.
“Ditagih enggak kekurangannya kan ditagih Rp 12 miliar?” tanya Jaksa. “Ditagih terus,” kata Hermanto.
Bakal diusut KPK
KPK menyatakan bakal mengusut dugaan adanya permintaan uang sebanyak Rp 12 miliar dari auditor BPK kepada Kementan untuk mendapatkan status opini WTP yang terganjal akibat temuan pada proyek “food estate”.