JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama sepakat proses hukum terhadap para pelaku yang menggeruduk mahsiswa sedang beribadah di indekos mereka di Tangerang Selatan (Tangsel) dilanjutkan.
"Kami bersepakat bahwa pelanggaran proses hukum akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan video, Jumat (10/5/2024).
Anna juga menjelaskan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik telah menurunkan tim sehari setelah peristiwa penggerudukan terjadi.
Baca juga: Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka
Ia mennyebutkan, Kemenag juga sudah berkoordinasi serta bertemu degnan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyelesaikan isu tersebut.
Selain itu, Kemenag mengimbau agar seluruh masyarakat bisa menjaga suasana kondusif di lingkungan masing-masing.
"Mengedepankan toleransi demi menjaga kerukunan umat beragama," kata Anna.
Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang tersangka atas dugaan pengeroyokan mahasiswa yang sedang ibadah di indekos kawasan Kampung Poncol, Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024) malam.
Keempat tersangka adalah pria berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Mereka ditangkap oleh polisi pada Senin (6/5/2024) setelah rekaman video keributan itu beredar di media sosial.
Baca juga: Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, kejadian itu berawal saat tersangka D uang merupakan ketua RT setempat mendatangi sejumlah mahasiswa yang sedang menggelar doa bersama di indekos itu.
Ia berupaya membubarkan kegiatan yang digelar para mahasiswa sekitar pukul 19.30 WIB. D berteriak dengan nada umpatan dan intimidasi saat membubarkan mahasiswa yang ada di indekos itu.
Aksi D itu mengundang perhatian warga di sekitar sehingga membuat suasa berubah menjadi gaduh hingga berujung pengeroyokan.
Selain D, tersangka I, S, dan A juga terlibat yang dibuktikan dari rekaman video penghuni kontrakan di sekitar lokasi kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.