JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai ada efek buruk yang ditimbulkan dari putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 1 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Putusan terkait sengketa Pilpres 2024 itu dinilai dapat memotivasi para kandidat berbuat securang-curangnya.
Motivasi itu muncul karena kecurangan yang ditengarai terjadi di Pilpres sulit dibuktikan dalam waktu singkat dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Orang jadi berpikir curang securang-curangnya karena dengan curang yang jauh lebih besar kecurangan itu sulit untuk dibuktikan dan direspons oleh Mahkamah," ujar Feri saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
"Jadi kalau mau menang jangan jarak kecurangan nya cuma 2 persen harus parah begitu ya," sambung dia.
Baca juga: Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor
Karena menurut Feri, kesimpulan dari putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 tidak memberikan sanksi apapun.
Padahal, bentuk kecurangan sudah begitu gamblang, mulai dari pengerahan parat hingga beragam bukti yang digelar dalam sidang.
"Nah kalau saya punya kekhawatiran itu akan menjadi tabiat yang akan juga digunakan oleh para calon kepala daerah kacau demokrasi kita, semua ingin curang separah-parahnya," tutur Feri.
Baca juga: Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara
Dia bahkan sempat menyinggung gaya politik gentong babi yang dinilai digunakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Gaya gentong babi yang disebut menggelontorkan sejumlah anggaran negara untuk mendongkrak elektoral kembali terjadi dalam Pilkada.
"Dalam bahasa profesor Effendi Gazali gentong lah segentong-gentongnya babi lah sebabi-babi nya supaya parah betul kecurangan itu sehingga sulit untuk dibuktikan ini dampak buruk yang mestinya bisa dicegah di Pilkada 2024 pembuktiannya," ucap Feri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.